Batal Kena Hukuman Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
MA mengubah masa tahanan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, MA memberikan keputusan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Penjara Seumur Hidup,” bunyi putusan kasasi Sambo yang disampaikan Mahkamah Agung.
Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati tersebut, Ferdy Sambo pun langsung mengajukan permohonan kasasi.
Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, juga mengajukan banding bersama dengan sopir pribadinya Kuat Ma’ruf juga mengajukan kasasi. permohonan kasasi Ferdy Sambo dan isttrinya tersebut disampaikan oleh penasihat hukum masing-masing.
Baca Juga : Masa Jabatan Anggota DPR Digugat Maksimal 2 Tahun
Keluarga Brigadir Yosua Harus Menelan Kecewa Usai Putusan MA
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat harus menelan rasa kecewa, setelah Mahkamah Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Pihak keluarga menilai vonis Ferdy Sambo dianulir penjara seumur hidup menjadi angin segar bagi terpidana mati di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat, ia berpendapat bahwa, anulir hukuman mati tersebut sangat mengecewakan bagi pihak keluarga.
“Kalau aku lebih condong bisa dibilang itu angin segar bagi terpidana mati,” ungkap Ramos.
Sebelumnya, putusan Sambo yang menyenangkan itu sempat dirasakan oleh pihak keluarga dengan jatuhnya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Dengan adanya anulir tersebut, membuat angin segar itu berubah menjadi kekecewaan yang sangat mendalam bagi pihak keluarga Brigadir Yosua.
“Ini bukan merupakan aparat penegak hukum dengan pangkat rendah, tetapi dia adalah Perwira Tinggi Polri, setelah itu kita melihat secara mendadak keputusan hakim MA seperti itu, seolah-olah diberikan angin segar di awal dan akhirnya mengecewakan dengan putusan MA Sambo,” ujar Ramos Hutabarat.
Diketahui, Ramos pun mempertanyakan dasar MA menganulir hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo, padahal keputusan tersebut sudah diketok palu di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta tidak ada hal yang meringankan, hukuman mati yang diberikan dirasa sudah memenuhi rasa keadilan, baik untuk keluarga maupun masyarakat,” lanjutnya.
Orang tua dari Brigadir Yosua sendiri belum menyampaikan pendapatnya secara langsung terhadap hal tersebut, namun Ramos menjelaskan bahwa saat kabar anulir hukuman mati itu muncul, keduanya tengah menjalani persiapan ibadah, dan telah mengetahui kabar tersebut lebih dulu.
“Ya tadi saya sudah menghubungi keluarga Brigadir J yang tengah menjalani persiapan ibadah, ternyata mereka sudah mengetahui kabar anulir hukuman mati itu dari sebuah berita dan respon keduanya pastinya sangat kecewa dan sedih,” ujar Ramos.
Baca Juga : Masa Tahanan Putri Candrawathi Dipotong MA Jadi Hanya 10 Tahun Penjara