Adik Via Vallen Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor, Rumahnya di Sidoarjo Digeruduk Massa

Rumah penyanyi dangdut Via Vallen didatangi belasan orang dari Aliansi Arek Sidoarjo terkait kasus gadai motor yang melibatkan adiknya. Baca selengkapnya di sini!

Adik Via Vallen Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor, Rumahnya di Sidoarjo Digeruduk Massa
Adik Via Vallen Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor, Rumahnya di Sidoarjo Digeruduk Massa. Gambar: Instagram/@viavallen

BaperaNews - Rumah penyanyi dangdut Via Vallen, yang terletak di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah belasan orang menggeruduknya pada Senin (22/4).

Mereka diduga merupakan anggota dari Aliansi Arek Sidoarjo, datang untuk menuntut pertanggungjawaban terkait kasus gadai motor yang melibatkan adik Via Vallen.

Kapolsek Tanggulangin, Kompol I GP Atma Giri, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa polisi telah berusaha untuk melakukan mediasi terkait permasalahan ini.

Kasus ini bermula ketika salah satu anggota aliansi, Adyt, menggadaikan sepeda motornya, sebuah Honda Vario 2021, kepada adik Via Vallen, yang dikenal dengan inisial RF, pada Sabtu (13/3) dengan nilai sebesar Rp3 juta.

Adyt berjanji untuk melunasi dalam waktu dua bulan, namun ketika waktu yang telah ditentukan tiba, dia mengalami kesulitan untuk mendapatkan kendaraannya kembali. RF, adik Via Vallen, diduga terus mengelak dan mengklaim tidak memiliki kendaraan tersebut.

Baca Juga: Via Vallen Umumkan Hamil Anak Pertama: Alhamdulillah!

Bahkan, dalam percakapan Adyt dengan pihak keluarga Via Vallen, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan motor tersebut, menyatakan bahwa motor itu telah dilempar atau tidak diketahui keberadaannya.

Upaya Adyt untuk menghubungi RF juga tak membuahkan hasil, karena belakangan RF bahkan memblokir nomor Adyt. Akhirnya, setelah berbagai upaya penyelesaian secara damai tak membuahkan hasil, sejumlah anggota Aliansi Arek Sidoarjo memutuskan untuk mendatangi rumah Via Vallen dengan harapan bisa menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, menurut Bramada Pratama Putra, penasihat hukum Aliansi Arek Sidoarjo, pihak keluarga Via Vallen dianggap tidak responsif terhadap tuntutan mereka sehingga pihak aliansi memberikan batas waktu 3x24 jam kepada RF untuk memenuhi kewajibannya.

Mereka mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan tuduhan tindak pidana penggelapan jika tidak ada respons dari RF hingga hari Kamis (25/4).

Baca Juga: Penuh Haru, Via Vallen Ungkap Alasan Menerima Lamaran Chevra Yolandi