MK: Tidak Ada Permasalahan pada Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
MK menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan putusan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang mempertanyakan kelayakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada sidang tersebut, Arief menjelaskan bahwa perselisihan hasil pemilu tidak lagi berkutat pada keabsahan atau konstitusionalitas syarat, melainkan pada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
"Tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres dari nomor urut 2," ujar Arief, mengutip dari pertimbangan putusan MK.
Menyikapi dugaan intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Arief menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan MK terkait hal tersebut.
"Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tambahnya.
Baca Juga: MK: Bansos Tidak Terbukti Membuat Peningkatan Suara Prabowo-Gibran
Terkait dengan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang menyebut KPU telah melakukan pelanggaran dengan menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa revisi PKPU 19/2023, Arief menyatakan bahwa tindakan KPU tersebut tidak melanggar hukum.
"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," jelas Arief.
Putusan MK ini mengakhiri polemik seputar kelayakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Meskipun sempat menjadi sorotan, MK dengan tegas menegaskan bahwa proses pencalonan Gibran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menegaskan stabilitas dan keabsahan proses demokrasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari nomor urut 2 pun dapat melanjutkan perjalanan kampanyenya dengan keyakinan bahwa pencalonannya telah melewati uji coba hukum yang ketat di MK.
Dengan putusan ini, MK telah memastikan bahwa Pilpres 2024 berjalan secara adil dan transparan, serta menegaskan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap tahapan proses demokrasi.
Sebagai hasil dari putusan ini, dapat dipastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka akan tetap berpartisipasi dalam kontestasi politik sebagai cawapres pada Pilpres 2024, sesuai dengan proses yang telah ditetapkan oleh MK.
Baca Juga: MK: Mayor Teddy Hadir di Debat Capres Karena Bertugas, Bukan Pelanggaran