DPR Setuju RKUHP Dibawa Ke Sidang Paripurna Disahkan Jadi UU

Semua fraksi di DPR setuju tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke sidang Paripurna untuk disahkan jadi UU.

DPR Setuju RKUHP Dibawa Ke Sidang Paripurna Disahkan Jadi UU
DPR setuju RKUHP dibawa ke Sidang Paripurna disahkan jadi Undang-Undang. Gambar : Detik.com/Eva

BaperaNews - Komisi III DPR setuju Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke sidang Paripurna untuk disahkan jadi UU. Rapat digelar dalam rapat lanjutan tentang RKUHP yang diklaim hasil dari sosialisasi masyarakat.

Rapat dihadiri oleh Wamenkumham Edward Sharif pada Kamis (24/11). “Kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah apa naskah RUU KUHP bisa diteruskan di pembahasan tingkat II yakni pengambilan keputusan di rapat sidang paripurna” ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir yang memimpin rapat.

“Setuju” jawab peserta rapat. Semua fraksi setuju RKUHP dibawa ke sidang paripurna dan disahkan jadi UU.

Terkecuali F-PKS, setuju namun dengan catatan. “Setuju dengan memberi beberapa catatan di Pasal 219, 240, dan 412. Satu hal yang disayangkan jika rumusan RKUHP justru jadi alat untuk membungkam aspirasi dan kritik kepada penguasa” ujar Dimyati dari F-PKS.

Rapat digelar mulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada 17.30 WIB, awalnya membahas sejumlah pasal krusial hasil sosialisasi terakhir pemerintah ke masyarakat.

Baca Juga : RKUHP Terbaru, Hina DPR, Polri Dan Jaksa Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Sejumlah pasal seperti Pasal 347-348 terkait Penghinaan Lembaga Tinggi Negara dihapus dan digabung dengan Pasal 340. Pasal tentang Makar juga diperketat, bisa jadi pidana jika ada niat menyerang atau menimbulkan korban.

“Pada Pasal 160 poin 8 kita ubah istilah makar, makar ialah niat untuk menyerang yang diwujudkan dengan persiapan. Jadi lebih ketat supaya tidak timbul penafsiran ganda” tutur Edward.

Kemudian menghapus kata “Dapat” di Pasal 100 tentang Pidana Mati yang dinilai berarti pidana mati itu bukan alternatif. Dengan disahkannya di tingkat I, RKUHP kini hanya tinggal menunggu untuk disahkan di sidang Paripurna menjadi UU. Sidang Paripurna akan digelar mada 16 Desember 2022 mendatang.

“Kami harap RKUHP tidak bertele-tele lagi dan bisa segera disahkan, meski banyak sekali aspirasi masyarakat kita tamping di RKUHP ini tapi tetap tidak mungkin RKHUP bisa sempurna untuk semua orang. Sebab aspirasi masyarakat sering bertentangan ekstrim satu sama lain” pungkasnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyebut RKUHP akan jadi UU pada Desember 2022.

“Meski ada kekurangan disana sini, namun RKUHP akan segera disepakati jadi UU di Desember nanti” ujarnya pada Rabu (16/11) lalu.

Mahfud MD menilai proses pembuatan RKUHP sudah dibahas selama puluhan tahun dan baginya, sudah tak mungkin menunggu semuanya sepakat.

Baca Juga : Revisi UU IKN Masuk Dalam Daftar 41 RUU Usulan Prolegnas Prioritas 2023