Penuh Kontroversi, Ini Link Download Perppu Cipta Kerja!

Pemerintah telah mempublikasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berikut link Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja!

Penuh Kontroversi, Ini Link Download Perppu Cipta Kerja!
Link Donwload Perppu Cipta Kerja. Gambar : Tangkapan Layar jdih.setneg.go.id

BaperaNews - Presiden Jokowi telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), pada Sabtu 30 Desember 2022. 

Pembuatan Perppu Cipta kerja ini adalah langkah keberlanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang No. 11 Tahun 2020 yang berdasarkan akibat dari krisis ekonomi global dan pertimbangan kebutuhan investor dari dalam maupun luar negeri.

Sebagaimana yang tertuang pada Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa memulihkan perekonomian nasional di tengah ancaman krisis ekonomi. 

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti melihat peningkatan realisasi investasi di tanah air setelah diterbitkan UU Cipta Kerja.

“Artinya UU Cipta Kerja memberikan kemudahan persyaratan dan perizinan investasi dampaknya semakin terasa,” jelasnya.

Baca Juga : Sah! Perppu Ciptaker Tetap Hapus Hak Libur 2 Hari Dalam Seminggu

Belum lama ini, kebijakan tentang hak libur dua hari untuk pekerja atau buruh di dalam Perppu Ciptaker ramai diperbincangkan hingga menjadi kontroversi. 

Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman, Anda harus melihat secara jelas tentang aturan tersebut melalui link Perppu Cipta Kerja yang telah didapatkan oleh Tim Redaksi Bapera News. 

Link Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker 

Pemerintah telah mempublikasi link Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bagi anda yang ingin tahu isi dari Perppu Cipta Kerja, berikut link Perppu Ciptaker:

https://jdih.setneg.go.id/Terbaru 

Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi tersebut mendapat banyak kritik dan protes dari masyarakat lantaran kebijakan ini dilakukan tiba-tiba setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan pemerintah tidak melibatkan rakyat sama sekali terhadap keputusan ini. 

Sebagai informasi, keputusan MK mengenai Undang-Undang Ciptaker adalah bersifat inkonstitusional secara bersyarat.

Keputusan MK ini berdasarkan gugatan kalangan masyarakat sipil terhadap Undang-Undang Ciptaker atau UU Ciptaker. MK menyatakan secara formal UU Ciptaker itu cacat hukum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatannya.

Baca Juga : Sri Mulyani: Pekerja Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena PPh 5 Persen