Bermodus Pinjamkan Hp, Lansia di Sulsel Cabuli 11 Bocah
Seorang lansia diamankan pihak Kepolisian usai terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap 11 bocah di Sulawesi Selatan. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Seorang lansia di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang bekerja sebagai petani berinisial YS (43) diamankan polisi usai terbukti berbuat pencabulan anak di bawah umur. Korban masih duduk di bangku TK dan SD. Lansia cabuli 11 bocah de ngan modus meminjamkan ponsel kepada para korban untuk menonton kartun.
“Tadi kami sudah amankan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur dimana lansia cabuli 11 bocah yang masih SD dan TK” kata Kasatreskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan Iptu Akhmad Raisal hari Jumat (25/8)
YS ditangkap di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe pada hari Jumat (25/8) pukul 16.00 WITA usai adanya laporan dari warga. Perbuatan YS terungkap usai salah satu orang korban merasa ada yang tidak beres dengan anaknya dimana anaknya selalu mengeluh sakit di alat kelaminnya ketika hendak buang air kecil.
Baca Juga : Bertengkar saat Mengaji, Bocah di Pasuruan Gigit Telinga Temannya Hingga Putus
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini seorang petani. Kami tangkap usai adanya laporan dari warga. Orang tua korban melapor karena melihat hal aneh pada anaknya yang mengeluh sakit di alat kelaminnya” imbuhnya.
Korban kemudian menceritakan yang ia alami pada orang tuanya. Korban mengungkap pelaku YS berbuat cabul pada hari Selasa (22/8) dengan cara meminjamkan ponsel padanya dan membiarkan ia menonton. Ketika menonton kartun, pelaku berbuat aksi cabul dengan menggerayangi dan menyentuh bagian sensitif para korban.
“Anak ini cerita sama orang tuanya soal pencabulan yang dia alami. Jadi anak ini dipinjami handphone oleh pelaku untuk nonton kartun dan saat itu pelaku berbuat aksi bejatnya. Dari keterangan anak itu juga diketahui lansia cabuli 11 bocah karena ada anak lain yang jumlahnya mencapai 11 orang. Tersangka sudah mengakui perbuatannya” pungkas Akhmad.
Lansia petani asal Sulawesi Selatan selaku pelaku pencabulan pada anak di bawah umur ini dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Dipaksa Ayah Tiri, Seorang Gadis Pasrah Diperkosa 3 Kali