Klarifikasi Isu Toilet Berbayar di SPBU, Pertamina: Lapor Jika Ada Petugas yang Tarik Biaya!
Pertamina membuka suara tentang keluhan sejumlah pengguna media sosial yang dikenakan biaya penggunaan toilet di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
BaperaNews - Keluhan sejumlah pengguna media sosial terkait biaya penggunaan toilet di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina terus bergulir di platform X (dahulu dikenal sebagai Twitter).
Meski Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah menegaskan bahwa seluruh toilet di SPBU Pertamina harus gratis, beberapa netizen masih melaporkan adanya pungutan biaya di lapangan.
Pada (1/11/2024), akun X @SuaraJur***** mengungkapkan bahwa dirinya masih menemukan SPBU Pertamina yang memungut biaya untuk penggunaan toilet.
“Masih ada beberapa SPBU Pertamina yang memungut bayaran kok, seperti yang ada di video, di Jagakarsa juga masih ada yang meminta jasa di toilet umum, padahal Pak @erickthohir sudah jelas melarang toilet SPBU dikenakan biaya,” tulisnya.
Komentar serupa juga disampaikan oleh pengguna @Fahmiars***** pada (7/11/2024), yang menyebutkan adanya petugas berjaga di depan toilet untuk menarik biaya dari pengguna.
Menanggapi isu ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa semua toilet di SPBU Pertamina gratis untuk digunakan masyarakat.
Dalam keterangan pada Kamis (7/11/2024), Heppy menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu membayar untuk menggunakan fasilitas toilet di SPBU Pertamina, baik untuk buang air kecil, buang air besar, maupun mandi.
“Seluruh toilet di SPBU Pertamina gratis,” ungkap Heppy dalam pernyataannya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian penarikan biaya oleh petugas SPBU ke layanan pengaduan resmi Pertamina di nomor 135. Laporan diharapkan menyertakan lokasi dan waktu kejadian untuk memudahkan tindak lanjut kasus tersebut.
Kebijakan Pertamina tentang toilet gratis ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir. Menurut Erick, fasilitas umum seperti toilet di SPBU seharusnya disediakan tanpa biaya tambahan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pemilik SPBU sudah mendapat keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan lahan untuk toko di area SPBU, sehingga tidak perlu ada pungutan tambahan dari penggunaan toilet.
Baca Juga : Dishub Lombok Buka Suara Soal Petugasnya yang Hapus Tulisan Parkir Gratis di Minimarket
“Saya mengharapkan fasilitas umum seperti ini (toilet) harusnya gratis, karena kan sudah dapat dari jualan bensin. Ditambah ada juga toko kelontong. Jadi masyarakat mestinya mendapat fasilitas tambahan,” ujar Erick di X pada (28/11/2021).
Meski kebijakan toilet gratis ini telah disampaikan oleh Pertamina dan Kementerian BUMN, sejumlah netizen masih menemukan praktik pungutan biaya di lapangan.
Beberapa pengguna X mengeluhkan adanya kotak atau petugas yang ditempatkan di depan toilet, yang seolah memberi isyarat bahwa pengguna perlu membayar untuk memakai fasilitas tersebut.
Situasi ini menimbulkan kebingungan di antara masyarakat, terutama bagi mereka yang mendengar pernyataan resmi mengenai kebijakan toilet gratis namun menemukan kondisi berbeda di lapangan.
“Udah dibilang toilet SPBU Pertamina itu gratis, tapi masih ada aja yang naro pegawai di depan pintu toilet + ditambah sama kotaknya. Emang bener-bener dahh,” tulis akun @Fahmiars***** pada Kamis (7/11/2024).
Pertamina berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus pungutan biaya yang tidak sesuai kebijakan perusahaan. Heppy Wulansari meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kejadian di SPBU Pertamina yang masih menerapkan pungutan biaya toilet.
Setiap laporan yang diterima melalui layanan pengaduan 135 akan diproses berdasarkan informasi lokasi dan waktu kejadian, sehingga tindakan dapat segera dilakukan jika ditemukan pelanggaran.
Langkah penegakan kebijakan toilet gratis di SPBU Pertamina merupakan bagian dari upaya BUMN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menyediakan fasilitas umum yang sesuai dengan hak publik.
Melalui sistem pelaporan, Pertamina berharap masyarakat dapat menikmati layanan sesuai kebijakan tanpa dikenakan biaya tambahan yang tidak semestinya.
Keberadaan sistem pengaduan juga diharapkan membantu mengatasi praktik pungutan biaya ilegal di SPBU-SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Viral! Oknum Dishub Hapus Tulis Parkir Gratis, Netizen: Makin Jelas Jukir Peliharaannya Siapa