Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Sebesar Rp 1 Triliun

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memeriksa kasus gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI.

Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Sebesar Rp 1 Triliun
Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Sebesar Rp 1 Triliun. Gambar : CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati

BaperaNews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Waketum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 Triliun.

Panji Gumilang gugat Anwar Abbas diajukan untuk ganti rugi immateriil. Gugatan dilayangkan Panji pada 6 Juli 2023 dan sidang perdana dilaksanakan pada 26 Juli 2023 mendatang.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1 Triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 Triliun. Menyatakan tergugat dan penggugat ikut patuh pada keputusan ini. Sidang perdana pada 26 Juli 2023 di PN Jakpus oleh majelis hakim” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL hari Senin (10/7).

Bintang mengungkap, Panji menyebut Anwar Abbas telah membuat pernyataan serta perbuatan yang melawan hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo bersama hakim anggota I Dewa Ketut dan Betsji Siske.

Pejabat Humas PN Jakpus : Gugatan Panji Salah Alamat

Menurut Bintang, Panji Gumilang gugat Anwar Abbas tersebut salah alamat, sebab MUI diklaim tidak pernah membuat rugi pihak Panji.

“Ya boleh-boleh saja kalau Panji pemimpin Ponpes Al Zaytun menggugat. Tapi salah alamat karena tidak ada pernyataan pastinya yang disampaikan MUI” sambung Bintang. 

Baca Juga : PPATK Ungkap Isi Rekening Panji Gumilang, Triliunan Rupiah!

Kasus Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Bermula dari Video TikTok

Kasus gugatan perdata Panji pemimpin Ponpes Al Zaytun ke Anwar dan MUI ini bermula dari adanya potongan video di media sosial TikTok dimana Panji merasa tidak seperti yang dikatakan Anwar dan MUI di video tersebut.

“Panji merasa dihina, disudutkan, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan Anwar. Penyampaian Panji untuk membina santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat. Panji menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China yang punya performance usaha menarik. Namun ketika ditanya apa agamanya, pengusaha tersebut menjawab dia komunis dan itulah yang disampaikan pada para santri” beber Hendra, pengacara Panji.

Hendra menyebut Anwar menuduh Panji seorang komunis.

Waketum MUI : Saya Taat Hukum

Menghadapi gugatan yang disampaikan padanya, Anwar Abbas menegaskan ia akan selalu taat hukum.

“Saya taat dan menghormati hukum” kata Anwar singkat.

Anwar tidak bicara banyak soal gugatan tersebut termasuk soal persiapan menghadapi gugatan, ia hanya menyebut siap jalankan proses hukum yang ada. Sementara Ketum Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menegaskan fakta akan disampaikan di pengadilan nanti.

“Ya gapapa, nanti kita sampaikan faktanya di Pengadilan. Ini benar awalnya dari kutipan di media tapi kutipan itu tidak pernah terkonfirmasi Panji itu sendiri. Itu beredar di media sehingga ketika sampai ke Anwar, dia berpikir kutipan itu benar” pungkas Ihsan.

Baca Juga : Ada Transaksi Janggal Rp 300 M Eks Pegawai KPK, KPK: Sudah Tutup Rekening