BaperaNews - Adu mulut memanas antara seorang wanita dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar ketika mobilnya digembok karena parkir sembarangan di bahu jalan AP Pettarani. Insiden ini terjadi pada Selasa (23/4) di depan dealer Mitsubishi, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Wanita yang belum diketahui identitasnya itu bekerja sebagai sales di sebuah showroom mobil di sekitar lokasi kejadian. Ketegangan terjadi ketika petugas Dishub hendak menindak mobil yang diparkir di bahu jalan, yang sempit dan mengganggu arus lalu lintas.
Irwan Sampeang, Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Kota Makassar, menjelaskan bahwa tindakan penggembokan dilakukan sebagai bagian dari penindakan terhadap masyarakat yang parkir sembarangan.
"Insiden ini tidak perlu terjadi sebenarnya karena kami sudah gembok. Gembok itu kalau sudah ditilang, lalu dibuka," ujar Irwan.
Menurut Irwan, wanita tersebut menolak untuk menerima tilang dari petugas kepolisian.
"Begitu mau ditulis tilangnya, tidak mau ditilang. Maka saya perintahkan untuk menggembok mobil ini," ujarnya. Wanita tersebut bahkan melancarkan protes keras, bahkan sampai mengancam petugas Dishub.
Irwan menegaskan bahwa mobil tersebut tetap akan digembok hingga wanita tersebut membayar denda tilang dan meminta maaf kepada petugas Dishub Kota Makassar.
"Tetap tergembok. Nanti dibuka setelah ada tilangnya. Kalau dia sudah ditilang baru dibuka gemboknya," tegasnya.
Baca Juga: Petugas Dishub Dilempar Mangkuk Gegara Ingatkan Warga yang Parkir Sembarangan
Irwan juga mengungkapkan bahwa tindakan penggembokan dilakukan pada 21 unit mobil pada hari itu, sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan di bahu jalan.
Insiden mobil digembok dishub ini menciptakan kontroversi di masyarakat Makassar, menyoroti masalah parkir sembarangan yang sering terjadi di kota tersebut. Hal ini mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas dan parkir yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Dalam pernyataannya kepada media, Irwan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak parkir sembarangan di bahu jalan, terutama di jalan protokol.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak parkir di bahu jalan sebagai parkir kendaraan. Khususnya di jalan protokol, karena sangat menganggu arus lalulintas," katanya.
Kontroversi mobil parkir sembarangan ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya mentaati aturan parkir yang telah ditetapkan, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama di kota Makassar.
Kesadaran akan pentingnya aturan lalu lintas dan parkir diharapkan dapat meningkatkan kualitas mobilitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dengan insiden ini, pihak berwenang diharapkan dapat terus melakukan penindakan yang adil dan konsisten terhadap pelanggaran parkir sembarangan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Makassar.
Baca Juga: Dishub Pekanbaru: Asal Klakson Bisa Dikenakan Sanksi