Wanita di Sleman Gadaikan 13 Kendaraan Rental Gegara Terlilit Utang

Seorang wanita berinisial SR menggelapkan 13 kendaraan rental di Sleman, Yogyakarta, dengan alasan terlilit utang rentenir.

Wanita di Sleman Gadaikan 13 Kendaraan Rental Gegara Terlilit Utang
Wanita di Sleman Gadaikan 13 Kendaraan Rental Gegara Terlilit Utang. Gambar: Tangkapan Layar Youtube/Inilahjogja

BaperaNews - Kasus penggelapan yang melibatkan seorang perempuan berinisial SR (26) terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

SR diduga melarikan belasan kendaraan milik satu rental mobil di daerah tersebut. Kejadian ini berlangsung antara 12 Mei hingga 14 Agustus 2024, dan kini menjadi perhatian publik setelah pihak kepolisian mengungkapkan kronologi lengkapnya.

Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama, menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di rental kendaraan di Kapanewon Depok. Awalnya, SR datang ke rental untuk menyewa sepeda motor.

Namun, saat itu dia masih dalam proses mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya disewa. Hal ini membuat pemilik rental percaya dan tidak curiga dengan niat pelaku.

Setelah menyewa sepeda motor, SR kembali ke rental dan bahkan menambah unit kendaraan yang disewa. Ironisnya, kendaraan yang sebelumnya disewa tidak pernah dikembalikan.

Selain sepeda motor, SR juga menyewa satu unit mobil. Kepercayaan pemilik rental terhadap SR membuatnya tidak menyadari bahwa ada yang tidak beres.

Namun, seiring berjalannya waktu, pemilik rental mulai curiga karena tidak ada satu pun kendaraan yang dikembalikan. Akhirnya, pemilik rental melapor ke Polsek Depok Barat. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian, yang berujung pada penangkapan SR.

Andika mengungkapkan bahwa SR telah menggadaikan belasan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Angela Lee Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Tas Mewah, Kerugian Korban hingga Rp3,2 M

"Kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku sejumlah 13 unit, terdiri dari 12 motor dan 1 mobil," tuturnya. 

Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa SR terpaksa melakukan penggelapan ini karena terlilit utang rentenir. Uang hasil menggadai kendaraan tersebut digunakan untuk membayar utang yang sudah menumpuk.

"Kalau kita tarik ke belakang, pelaku ini meminjam ke rentenir sebesar Rp 50 juta, di rentenir bunganya sangat tinggi, awal mulanya dari situ," tandasnya.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah.

"Harga kerugian unit saja kisaran Rp450 juta. Itu belum termasuk kerugian biaya sewa," bebernya. 

Sementara itu, SR mengaku bahwa utang yang diambilnya adalah untuk modal usaha.

"Buat bayar utang, buat modal usaha. Ya karena utang Rp 50 juta kembalinya Rp 140 juta. Dapat hasil gadai Rp 96 juta semua kendaraan," ucapnya. 

Baca Juga: Nenek Dipolisikan Anaknya Atas Dugaan Penggelapan Tanah Warisan