Angela Lee Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Tas Mewah, Kerugian Korban hingga Rp3,2 M

Angela Lee terjerat kasus penipuan tas mewah dengan kerugian Rp3,2 miliar.

Angela Lee Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Tas Mewah, Kerugian Korban hingga Rp3,2 M
Angela Lee Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Tas Mewah, Kerugian Korban hingga Rp3,2 M. Gambar : Instagram/@angelalee87

BaperaNews - Angela Lee, kini harus berurusan dengan hukum. Angela Lee terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tas mewah, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp3,2 miliar.

Kasus ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama penggemar dan pengikutnya di media sosial.

Kasus bermula ketika Angela Lee dan seorang korban yang berinisial FI sepakat untuk melakukan transaksi jual beli tas mewah.

Tas-tas mewah tersebut, yang terdiri dari merek-merek terkenal seperti Hermes dan Louis Vuitton (LV), sempat menjadi objek jual beli antara keduanya. Namun, kesepakatan ini berakhir buruk ketika Angela Lee tidak menepati janji pembayaran.

"Total ada 15 tas merek Hermes dan LV," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Kamis, (15/8).

Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa Angela Lee diduga menggelapkan 15 tas mewah tersebut, yang seharusnya dibayar dengan angsuran. Namun, pembayaran tersebut tidak pernah dilakukan, menyebabkan kerugian besar bagi korban FI.

Kerugian yang dialami korban akibat penipuan tas mewah ini tidak main-main. Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, korban FI mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar. 

“Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya, dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada Tersangka. Tetapi tidak diserahkan Tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh Tersangka AC atau AL," jelas Kombes Ade Ary Syam.

Baca Juga: Jaden Smith Dituding Selingkuh dari Sab Zada

Dari pernyataan tersebut, dapat dipahami bahwa uang yang seharusnya diberikan kepada korban FI, telah diterima oleh Angela Lee dari pembeli akhir (end user) tas mewah tersebut.

Namun, Angela Lee tidak menyerahkan uang itu kepada FI, melainkan diduga menggelapkannya. Hal ini jelas menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi korban.

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Angela Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tas mewah ini. 

"Sudah ditetapkan tersangka," jelas Ade Ary pada Kamis, (15/8).

Penetapan status tersangka ini juga diikuti dengan penahanan Angela Lee di Rutan Polda Metro Jaya. Angela Lee ditangkap beberapa waktu lalu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan, penyidik menerbitkan surat penangkapan dan langsung melakukan penahanan.

Penahanan Angela Lee oleh pihak kepolisian bukan tanpa alasan. Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, ada juga alasan subjektif yang menjadi pertimbangan polisi dalam menahan Angela Lee.

"Alasan subjektif khawatir Tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti," jelas Kombes Ade Ary.

Dengan kata lain, pihak kepolisian tidak ingin mengambil risiko jika Angela Lee diberikan kesempatan bebas sementara. Penahanan ini dianggap perlu untuk mencegah kemungkinan pengulangan tindak kejahatan dan hilangnya barang bukti yang mungkin bisa memperlancar proses penyidikan.

Baca Juga: David Bayu Ungkap Kondisi Terkini Anaknya: Masih Syok dan Belum Bisa Nerima Realita