Kemenag Diminta Sosialisasi Logo Halal Baru, Pengganti Label Halal MUI

keputusan Kepala BPJPH No. 40 th 2022 baru saja menerbitkan logo halal baru, Wakil Ketua Komisi VIII DPR meminta Kemenag segera melakukan sosialisasi pengganti logo halal label MUI tersebut!

Kemenag Diminta Sosialisasi Logo Halal Baru, Pengganti Label Halal MUI
Kemenag Diminta Sosialisasi Logo Halal Baru, Pengganti Label Halal MUI. Gambar: Antara/ Dok. Muhamad Adimaja

BaperaNews - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Hasan Syadzily meminta Kemenag segera melakukan sosialisasi pengganti logo halal label MUI (Majelis Ulama Indonesia), logo baru halal baru saja diterbitkan melalui keputusan Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) No. 40 th 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menurut Hasan, sosialisasi perlu dilakukan sebab logo baru tersebut diinterpretasikan dan mendapat makna berbeda dari sejumlah pihak. “Oleh sebab itu perlu sosialisasi kepada masyarakat dulu soal logo tersebut” ujarnya kepada awak media hari Minggu 13 Maret 2022.

Ia menegaskan, perubahan logo halal berasal dari amanat UU No. 33 th 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana BPJPH Kemenag diminta membuat logo halal yang berlaku di seluruh wilayah secara nasional.

Menurut Hasan, yang paling penting ialah tulisan arab yang ada di logo baru tersebut ada kata halal, karena setahunya, jenis tulisan di kaligrafi Arab termasuk jenis khat kufi. Ia juga menyebut cara memaknai dan memandang tulisan Arab di logo baru tersebut berbeda bagi tiap orang, namun ia yakin pembuat logo tersebut sudah memakai huruf Arab halal dan sudah mengadopsi kearifan lokal dari budaya Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Hotel Terapung Tampung 2.600 Wisatawan MotoGP

“Bagi orang yang biasa baca huruf Arab berbagai jenis, mungkin mudah untuk membaca bahwa huruf Arab di logo tersebut artinya halal, tapi bagi yang tidak terbiasa membaca Arab tentunya akan merasa asing” lanjutnya.

Sebelumnya Kemenag Yaqut Cholil Qoumas mengungkap logo halal yang baru sudah dikeluarkan oleh MUI dan logo yang lama tidak berlaku lagi, serta untuk penerapannya akan diganti secara bertahap, juga sertifikasi halal akan diberikan hanya oleh pemerintah, tidak bisa lagi oleh organisasi kemasyarakatan.

“Di waktu mendatang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI tidak akan berlaku lagi, sertifikasi halal sebagaimana ketentuan Undang-Undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan ormas lagi” ujar Yaqut melalui akun instagramnya, @gusyaqut hari Sabtu 12 Maret 2022.

Ia menegaskan BPJPH Kemenag sudah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Produk yang dibuat para pelaku usaha yang masih memakai label lama diperbolehkan untuk menghabiskan stok dulu sebelum nantinya mengganti dengan label halal Indonesia yang baru.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Semakin Dekat, Ini Harga Tiketnya!