Deretan Fakta Muhammad Amin, Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingnya di Aceh
Seorang laki-laki bernama Muhammad Amin (MA) ditetapkan jadi tersangka atas kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia.
BaperaNews - Seorang laki-laki bernama Muhammad Amin (MA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh pada hari Senin (18/12) atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan manusia, khususnya pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia.
MA, yang juga merupakan etnis Rohingya, kini berada dalam tahanan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kedatangan kapal yang membawa 137 orang etnis Rohingya di pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada 10 Desember lalu.
Pada saat ini, rombongan etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar ditempatkan sementara di Balai Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh.
Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, MA memainkan peran ganda sebagai kapten atau pembawa kapal dan pengendali yang membawa para etnis Rohingya menuju Indonesia.
Biaya sekitar 100.000-120.000 Taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang dikenakan kepada setiap warga etnis Rohingya yang ingin keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada MA.
“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000-120.000 Taka atau Rp14-16 juta per orang,” ungkap Fahmi pada Senin (18/12).
Kapal yang digunakan untuk perjalanan ke Indonesia, menurut Kombes Pol Fahmi, dibeli menggunakan uang dari para penumpang sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta.
Baca Juga : 2 Kapal Berisi 200 Pengungsi Rohingya Hadir di Pidie Aceh
Fahmi menegaskan bahwa kapal tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma dan uang tersebut berasal dari warga Rohingya yang berencana berlayar ke Indonesia.
Perilaku mencurigakan MA dan seorang warga etnis Rohingya lainnya berinisial AH, yang memisahkan diri begitu kapal mereka tiba di Blang Ulam, menarik perhatian warga setempat.
Keduanya diamankan dan diserahkan kepada polisi. Ponsel yang ditemukan pada keduanya berisi informasi terkait penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia. Meskipun keduanya diduga terlibat, polisi baru menetapkan MA sebagai tersangka.
“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Fahmi.
Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/12) dan kini ditahan di Polresta Banda Aceh. Kasus ini menyoroti permasalahan penyelundupan manusia yang dihadapi oleh pengungsi Rohingya yang kehilangan dokumen resmi untuk meninggalkan negaranya.
Koordinator Kontras Aceh, Azharul Husna, mengatakan bahwa dalam proses masuknya etnis Rohingya ke Indonesia, penyelundupan manusia hampir tidak bisa dihindari.
Pengungsi Rohingya tidak memiliki dokumen resmi untuk keluar dari negaranya, dan keadaan ini memaksa mereka untuk menggunakan jasa penyelundup, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
@baperanews.com Seorang laki-laki bernama Muhammad Amin (MA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh pada hari Senin (18/12) atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan manusia, khususnya pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia #fakta #muhammadamin #rohingya #baperanews ♬ Breaking News - Breaking News
Baca Juga : Pengungsi Rohingya Berulah Lagi! Rusak Rumah Susun di Sidoarjo