3 Bocah Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok di Tapanuli Utara

Ketiga pelaku pencurian kotak infak dari Masjid Al-Munawar dan lokasi lain di Tapanuli Utara berhasil ditangkap polisi, dua di antaranya masih di bawah umur. Simak selengkapnaya di sini!

3 Bocah Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok di Tapanuli Utara
3 Bocah Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok di Tapanuli Utara. Gambar : Dok. Polres Tapanuli Utara

BaperaNews - Tiga orang pencuri kotak infak, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur, berhasil diringkus oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polres Taput bersama Polsek Pahae Jae Taput.

Ketiganya, yang merupakan warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, ditangkap karena mencuri kotak infak dari Masjid Al-Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae Taput.

Menurut Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, penangkapan dilakukan pada Jumat (22/3), sekitar pukul 18.30 WIB, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari ketua Badan Kenajiran Masjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul.

Dalam laporan bocah curi kotak infak ini, Ahmad Yani Sitompul melaporkan bahwa uang di kotak infak tersebut telah hilang sebelum ia hendak menunaikan salat subuh.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku dengan bantuan rekaman CCTV yang dipasang di masjid. Ketiganya adalah RP (17), RCP (17), dan AN (18).

Setelah ditangkap, ketiganya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka mencuri kotak infak dari beberapa tempat, termasuk Masjid Al Rahman di Kecamatan Simangumban Taput dan Masjid Jami, serta Sekolah SMP Negeri 1 Simangumban.

Baca Juga: Tukang Roti Curi Celana Dalam Emak-Emak, Mau Dijual Murah Rp20 Ribu

Total uang yang berhasil dicuri oleh ketiganya mencapai Rp4,5 juta dari Masjid Al-Munawar dan Rp1,050 juta dari Masjid Al Rahman.

Selain itu, mereka juga berhasil mencuri uang infak dari Masjid Jami sebesar Rp7 ribu. Uang hasil curian digunakan untuk membeli baju, rokok, bensin, dan biaya perbaikan motor. Selain itu, mereka juga menjual barang curian seperti komputer, printer, dan tabung gas.

"Menurut keterangan ketiga pelaku, uang Infaq tersebut habis dipakai untuk membeli baju, membeli rokok, bensin, dan biaya memperbaiki motor. Sedangkan komputer, printer dan kompor gas dijual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan," ungkap Walpon Baringbing.

Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Barang bukti yang berhasil disita dari mereka antara lain satu unit motor jenis Supra 125 warna merah, obeng, dan baju yang dibeli dari hasil pencurian.

Baca Juga: Akibat Baut Dicuri, Jembatan Cipendawa Ambles!