Suami Tak Tahu, IRT di Sukabumi Terlibat Jaringan Live Pornografi, Agensi Dapat Rp1,3 M
Ibu rumah tangga di Sukabumi ditangkap polisi karena memproduksi konten pornografi melalui live streaming.
BaperaNews - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FSF alias I (28) asal Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan memproduksi konten pornografi melalui live streaming.
FSF diketahui menari dan melakukan adegan seksual sembari live streaming untuk mendapatkan gift atau saweran dengan nominal mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa FSF ditangkap di Jalan Sriwidari, Kota Sukabumi, pada Rabu (24/7).
"Modus operandinya, pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara live streaming di aplikasi Hot**," ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (29/7).
Pengembangan kasus ini mengungkapkan bahwa FSF tidak bekerja sendirian. Ia membuat konten bersama YPP (33) dan AB (32), yang masing-masing ditangkap di Depok dan Jakarta Selatan pada Sabtu (27/7).
"YPP bertugas mencatat talent yang melakukan live dan membayar talent," kata Rita.
"Setelah mendapat keterangan dari YPP, bahwa agency adalah AB. Salah satu tugas agency yaitu melakukan perekrutan talent dan didaftarkan ke aplikasi Hot**, menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi untuk dibayarkan kepada para talent," lanjutnya.
Baca Juga: Viral! Pria Produksi 100 Foto Porno Keponakannya yang Masih di Bawah Umur
Rita menjelaskan bahwa AB memiliki sekitar 70 talent yang aktif di aplikasi online tersebut, dan pembuatan konten pornografi ini sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
"Perbulannya AB menampung uang pembayaran dari perusahaan Hot** ke salah satu rekening bank milik AB sebesar Rp1.308.255.155," jelasnya.
Besaran uang yang diterima para talent bergantung pada gift atau saweran yang didapat, dengan nominal paling kecil Rp20 ribu hingga Rp2,4 juta.
"Besaran tergantung permainan yang dilakukan talent. Sedangkan untuk agency dan admin mendapatkan keuntungan 10 persen dari gift," ujar Rita.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah MacBook, tiga handphone, sebuah sim card, akun dengan nama Asmara, ring light, sprei, topeng, dildo, tiga buah bundel rekening koran bank, dan tiga buah kartu ATM.
Para pelaku dikenakan pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp5 miliar, pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp5 miliar, serta pasal 45 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan bahwa FSF yang merupakan talent dalam konten tersebut adalah seorang ibu rumah tangga yang sudah memiliki anak.
Motifnya menjadi talent didorong oleh faktor ekonomi. Menurut Bagus, suami pelaku sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Suami FSF mengaku hanya tahu bahwa istrinya live streaming seperti TikToker atau selebgram saja, bukan pornografi.
“Suaminya tak tahu untuk bermain seperti itu. Kita masih mendalami, karena itu kan bermainnya malam hari, masa suaminya nggak tahu atau apakah saat bermain itu suaminya sedang di luar rumah,” kata Bagus.
Baca Juga: Hampir 2 Tahun Jual Video Porno, Pria Bekasi Punya Omzet Ratusan Juta