2136 Napi Korupsi diberikan Remisi, 16 Diantaranya Langsung bebas

Pada HUT RI ke-78, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 2.136 napi korupsi.

2136 Napi Korupsi diberikan Remisi, 16 Diantaranya Langsung bebas
2136 Napi Korupsi diberikan Remisi, 16 Diantaranya Langsung bebas. Gambar: Pixabay/Dok. MarcelloRabozzi

BaperaNews - Kementerian Hukum dan HAM berikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 2.136 napi korupsi dimana 16 napi diantaranya langsung bebas di HUT RI ke-78 yang jatuh pada hari Kamis (17/8).

“Ada 16 napi korupsi langsung bebas di HUT RI ke-78 dan 2.120 napi korupsi yang mendapat remisi masih menjalani hukuman pidana lanjutan” kata Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.

Remisi koruptor hanya diberikan pada narapidana yang memenuhi syarat tertentu.

“Semua yang mendapat remisi koruptor ini yang telah memenuhi syarat sesuai UU 2/2002 tentang Pemasyarakatan” imbuhnya. 

Baca Juga : Ketua Parlemen Singapura Resmi Mundur, Ketauan Selingkuh dan Korupsi

Kemenkumham RI memberi remisi kepada 175.510 napi seluruh Indonesia pada HUT RI ke-78 dimana 2.606 diantaranya langsung bebas di HUT RI ke-78 tersebut. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi pada warga binaan karena telah mengikuti segala program dengan baik.

“Pemerintah melalui Kemenkumham memberi remisi ini sebagai bentuk penghargaan karena telah ikut program pembinaan dengan baik sesuai aturan UU” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam pidatonya.

Jumlah remisi yang diberikan paling banyak ialah 6 bulan yakni kepada napi yang memiliki masa tahanan cukup panjang. Selain remisi koruptor, remisi juga diberikan pada 26 napi kasus terorisme dan 760 napi kasus narkoba yang langsung bebas di HUT RI ke-78. Napi kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 131 orang dan kasus narkotika sebanyak 87.479 orang.

“Remisi paling banyak itu 6 bulan. Jadi kan remisi di tahun pertama dapat sebulan, tahun kedua dua bulan, terus yang 6 bulan itu yang pidananya sudah lama sekali” pungkas Rika.

Diharapkan pula dengan adanya remisi termasuk remisi koruptor bisa membuat para tahanan bersikap lebih baik dan terus patuh pada aturan di lapas sehingga kelakuan baik yang dimunculkan bisa menjadi alasan untuk pemberian remisi selanjutnya. Sementara tahanan yang bebas diharap bisa belajar banyak dan tidak lagi mengulang perbuatannya di dunia luar.

Di Lapas sendiri memang para tahanan diberikan sejumlah aktivitas dan pelatihan untuk mengisi waktu dan memberi bekal ketika telah keluar dari tahanan. Disitu para tahanan akan dinilai apakah berbuat baik sesuai aturan. Jika mereka bertingkah baik dan patuh, maka kemungkinan untuk mendapat remisi hukuman lebih besar.

Baca Juga : Kepala Desa Serang Korupsi Rp 925 Juta untuk Biayai 4 Istri dan 20 Anak