Diminta Tanggung Jawab Atas Kasus Gagal Ginjal Akut, Menkes Buka Suara
Menkes Budi Gunadi buka suara usai diminta bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak di Indonesia. Ini Penjelasan Menkes!
BaperaNews - Kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada anak-anak, meski telah diketahui sebabnya, namun belum ada pihak yang secara resmi dinyatakan sebagai sosok yang seharusnya bertanggung jawab. Publik terus menagih pertanggungjawaban dari pihak yang terkait dengan perizinan obat seperti Kemenkes (Kementrian Kesehatan) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Menkes Budi Gunadi enggan menjawab tentang hal tersebut, ia menjawab, saat ini hanya fokus untuk upaya penyembuhan dan pemulihan korban yang terdampak. Kasus gagal ginjal akut misterius telah menyebabkan 157 anak Indonesia meninggal dunia, data ini per hari Rabu (26/10).
“Kalau saya melihatnya lebih ke menyelamatkan bayi-bayi dari kematian, lebih baik tenaga kita pakai untuk menjaga bayi kita. Saya ngerasa yuk kita konsentrasi beresin ini aja supaya tidak lebih banyak lagi bayi-bayi kita yang meninggal dunia, nyawa lebih penting” ujarnya pada Sabtu (29/10).
Sedangkan untuk urusan siapa yang seharusnya bertanggung jawab, Budi Gunadi menyerahkan pada hukum. “Kalau kita lihat ini ya kita serahkan saja kepada teman-teman di hukum” sambungnya.
Baca Juga : Kemenkes: Obat Gagal Ginjal Akut Tiba Di Indonesia Dalam Waktu Dekat
Sebelumnya puluhan buruh berdemo di depan Kantor Kemenkes pada Jumat (28/10). Mereka menyampaikan orasi sejak pukul 10.30 WIB, mereka meminta kasus meninggalnya 157 anak akibat gagal ginjal akut diusut tuntas.
Mereka juga meminta Menkes dan Kepala BPOM bertanggung jawab dan mengundurkan diri. “Kami minta ketegasan dari pemerintah, hari ini pecat secara tidak hormat Menkes dan Kepala BPOM” ujar Buya, perwakilan pendemo dari Perwakilan Serikat Pekerja Nasional.
Adapun jumlah temuan kasus gagal ginjal akut mencapai 299 kasus per Rabu (26/10) di 27 Provinsi Indonesia. Obat sirup yang terbukti mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas ditarik dari peredaran. Salah satunya ialah obat sirup Unibebi buatan PT Universal Pharmaceutical industries.
Operasional perusahaan tersebut juga telah dihentikan yang berdampak pada ratusan pekerja, namun hal ini dilakukan demi masalah cepat tuntas. Pihak perusahaan merasa tidak terima diminta menghentikan usahanya.
“Harusnya kita tidak berhenti hanya karena ada tiga produk, karena ini berhubungan dengan 200 lebih karyawan, kalau kita rumahkan keluarganya bagaimana, bagaimana juga gajinya. Perusahaan seharusnya dianggap sebagai korban juga atas peristiwa ini” tutur kuasa hukum perusahaan tersebut, Hermansyah Hutagalung.
Baca Juga : BPOM Rilis 23 Obat Sirup Aman Dari 102 Obat Milik Pasien Gagal Ginjal Akut