Menteri PUPR Beri Penjelasan Kenapa Moge Dilarang Masuk Tol

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono beberkan alasan Kenapa Moge Dilarang Masuk Tol, setelah ramai permintaan komunitas Moge untuk bisa masuk tol. Simak alasannya di bawah ini!

Menteri PUPR Beri Penjelasan Kenapa Moge Dilarang Masuk Tol
Ilustrasi para pengemudi moge. Gambar : Antara/Guguk Panjang

BaperaNews - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MENPUPR) Basuki menegaskan moge atau motor gede tidak boleh masuk tol, hal ini merespon  permintaan dari Komunitas Motor Besar indonesia (MBCI) beberapa waktu yang meminta izin untuk bisa lewat jalan tol, tidak setiap hari, namun hanya di hari-hari tertentu ketika mereka melakukan parade agar tidak mengganggu pengguna jalan atau masyarakat di kawasan jalan umum.

Kementerian PUPR Tegaskan Bila Moge Dilarang Masuk Tol

Basuki Hadimuljono menjelaskan alasan Moge tidak diberikan izin masuk jalan tol, pertama tentang regulasi, jelas bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih. “Kalau moge itu, kan ada UU jalan, ada PP jalan tol, selama aturan belum diubah ya nggak diizinkan karena bisa melanggar UU dan PP” tutur Basuki hari Sabtu (21/1).

Baca Juga : Tak Hanya Mobil, Motor Juga Kena Aturan Jalan Berbayar

Kedua, mengurangi resiko kecelakaan, sebab moge biasanya melintas dengan kecepatan tinggi.

“Hal ini masih didebatkan, karena berhubungan dengan kedisiplinan, keamanan. Sekarang coba dilihat di jalan tol itu ada kecelakaan apa? ada truk ditabrak, kalo truk kecepatan 40 km/jam, Avanza 120 km/jam, kalau moge?” lanjutnya.

Yang ketiga ialah adanya perbedaan aturan antara Indonesia dan luar negeri. Memang di luar negeri moge diperbolehkan ke jalan tol karena dianggap satu mobil, dan ketika menyalip pun ada jalur khususnya. “Di luar negeri itu moge satu mobil, jadi dia nggak boleh misalnya dua moge, kalau ada dua line gitu, ada moge, dia kalau nyalip tidak di line yang sama, harus pindah, yang begitu itu belum dimengerti sama kita” terangnya.

Memang di luar negeri ada Negara yang mengijinkan jalan tol dilewati oleh moge, namun mereka juga punya UU dan peraturan lain yang menaunginya. Dan hal serupa belum ada di Indonesia, Menteri PUPR tidak menutup kemungkinan, bisa jadi, di Indonesia kedepannya dikembangkan peraturan serupa.

Baca Juga : Mulai Maret 2023 Dilakukan Uji Coba Pembayaran Tol Tanpa Kartu Secara Bertahap

Sebelumnya Presiden MBCI Irianto Ibrahim menyebut para pemilik moge sudah bayar pajak belasan juta rupiah ke Negara, maka dengan besarnya pajak ini mereka harap pemilik moge bisa mendapat prioritas. Bisa lewat di jalan tol ketika mereka melakukan acara atau parade bersama. Sebab tiap kali lewat jalan umum, moge selalu dikritik masyarakat karena dianggap memenuhi jalan dan keluhan-keluhan lainnya.