Kronologi OTT Anggota BPK Jabar Di Kantor BPKAD Bekasi
KPK kembali melakukan OTT kepada dua orang pekerja pemerintahan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jawa Barat yang diduga melakukan tindak pemerasan ketika melakukan pemeriksaan keuangan Dinkes Bekasi tahun 2021.
BaperaNews - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) kepada dua orang pekerja pemerintahan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jawa Barat. Dua orang tersebut ialah inisial HF dan APS, diduga melakukan tindak pemerasan ketika melakukan pemeriksaan keuangan Dinkes Bekasi tahun 2021.
HF dan APS ditangkap Kejari Bekasi pada hari Rabu 30 Maret 2022 di Kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Bekasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan sebelum OTT, tim Kejari dan Kejati menerima laporan dari masyarakat atas penyalahgunaan wewenang kedua pegawai tersebut.
“Penyidik kejaksaan sudah menggeledah kamar tempat menginap oknum BPK selama melakukan audit di Bekasi” ujar Dodi Kamis 31 Maret 2022. Selama menjalankan audit, mereka menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood, Cikarang Selatan, Bekasi.
“Setelah digeledah, penyidik menemukan sejumlah uang pecahan Rp 100 dan 50 ribu dalam tas ransel yang totalnya mencapai Rp 350 juta di salah satu kamar yang dihuni auditor BPK Jabar inisial F” lanjut Dodi.
Baca Juga: Kabar Baik, Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya
Penggeledahan juga disaksikan pihak Apartemen Oakwood dan sudah mendapat surat perintah resmi. “Saat ini ada dua orang petugas auditor BPK yang sudah diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejati Jabar untuk diminta keterangan lebih lanjut atas permasalah tersebut” tutup Dodi.
Barang bukti sejumlah yang hasil pemerasan kini sudah diamankan. “Kedua orang ini sudah kita amankan satu kali 24 jam, nanti setelah alat buktinya cukup kita naikkan statusnya, yang pasti kasus dugaan pemeriksaan dari laporan, kalau ada yang diperas, berarti ada yang tak senang, dasar penangkapannya dari laporan korban yang keberatan dengan tindak pemerasan tersebut” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Ricky Setiawan hari Kamis 31 Maret 2022.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri sebelumnya menyatakan penerima manfaat dari hasil kerja KPK seperti adanya OTT ini ialah masyarakat, namun Ali juga mengingatkan, kinerja KPK tidak selalu dari jumlah koruptor yang ditangkap melalui OTT, namun juga dari kemampuan menutup titik rawan korupsi dari metode pencegahan dan pendidikan anti korupsi. Masyarakat memang berharap banyak KPK bisa terus bekerja dengan baik dan menjalankan amanahnya untuk membebaskan negeri ini dari para koruptor.
Baca Juga: Asosiasi Pemerintah Desa Ungkap Alasan Dukung Jokowi 3 Periode