Ronald Tannur Sempat Liburan ke Singapura Sehari Setelah Vonis Bebas
Ronald Tannur dilaporkan sempat melakukan perjalanan singkat ke Singapura sehari setelah menerima vonis bebas. Simak selengkapnya disini!
BaperaNews - Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dilaporkan melakukan perjalanan singkat ke Singapura sehari setelah menerima vonis bebas dalam kasus yang menjeratnya terkait kematian Dini Sera Afrianti.
Perjalanan ini dikonfirmasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa perjalanan tersebut berlangsung hanya sehari setelah keputusan bebas dikeluarkan. Ronald kemudian kembali ke Surabaya dalam waktu yang singkat.
“Menurut catatan Dirjen Imigrasi, setelah putusan persidangan, ia memang sempat ke luar negeri, tetapi hanya sehari lalu kembali,” ungkap Mia saat dikonfirmasi, pada Senin (28/10).
Baca Juga : Kejaksaan Agung Kembali Tangkap Ronald Tannur Usai Pembatalan Vonis Bebas
Alasan di Balik Perjalanan Singkat ke Singapura Masih Belum Diketahui
Meski sudah dikonfirmasi, Kejati Jawa Timur belum mengetahui alasan pasti Ronald melakukan perjalanan ini. Mia menyatakan bahwa tidak ada penjelasan resmi terkait keperluan kunjungannya ke Singapura.
“Mungkin saja terkait urusan pribadi atau bisnis, karena pada saat itu belum ada pembatasan perjalanan bagi dirinya,” kata Mia.
Ronald tidak mengalami kendala untuk bepergian ke luar negeri karena saat itu belum ada perintah pencekalan dari pihak Imigrasi.
Namun, setelah perjalanan ini, Kejaksaan segera mengajukan pencekalan agar Ronald tidak dapat melakukan perjalanan internasional yang bisa mempersulit proses hukum ke depannya.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk pencekalan,” ujar Mia.
Kejati Siap Eksekusi Ulang Ronald Tannur Setelah Vonis Bebas Dibatalkan
Setelah vonis bebas terhadap Ronald Tannur dinyatakan batal, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan siap melanjutkan eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mia Amiati menyebutkan bahwa pencekalan yang telah diterapkan akan membantu menjaga keberadaan Ronald di dalam negeri untuk kelancaran proses hukum.
“Syukurlah, pencekalan berhasil dilakukan, dia hanya berada di Singapura sehari dan segera kembali,” ungkapnya.
Baca Juga : MA Putuskan Ronald Tannur Bersalah, Divonis 5 Tahun Penjara!