Oknum Guru SD di Wonogiri Ditangkap Polisi Usai Cabuli Siswinya di Kelas

Tim Satreskrim Polres Wonogiri menangkap LB, seorang guru SD, atas dugaan pencabulan terhadap siswi berusia 8 tahun.

Oknum Guru SD di Wonogiri Ditangkap Polisi Usai Cabuli Siswinya di Kelas
Oknum Guru SD di Wonogiri Ditangkap Polisi Usai Cabuli Siswinya di Kelas. Gambar : Ilustrasi Cnva

BaperaNews - Tim Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah, menangkap LB (49), seorang oknum guru SD yang diduga mencabuli siswinya di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Penangkapan LB dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (18/8).

Menurut Anom, LB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap muridnya berinisial NHP (8).

"Guru berinisial LB sudah jadi tersangka dan ditahan," ungkap Anom.

Penetapan LB sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.

Kasus guru SD cabuli siswi ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri pada Kamis (15/8).

Baca Juga: Modus Minta Pijat, Pengajar Ponpes Diduga Cabuli 40 Santri Laki-laki dan Diancam Tak Naik Kelas

Korban NHP mengaku telah dicabuli oleh gurunya sejak Januari 2024 hingga 8 Agustus 2024. Berdasarkan penyidikan, LB, warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri, melakukan tindakan pencabulan tersebut di dalam ruang kelas di sekolahnya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri juga telah mengantongi bukti berupa visum et repertum yang dilakukan oleh tim medis terhadap korban NHP. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengecek kemungkinan adanya korban lain.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengimbau kepada orang tua agar segera melapor jika anak mereka mengalami kejadian serupa," kata Anom.

Modus operandi pelaku dalam kasus ini adalah memberikan iming-iming uang kepada korban. Akibat perbuatannya, LB dijerat dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Baca Juga: Diberi Kerja, Pengungsi Rohingya Cabuli Anak Keluarga Majikan hingga Hamil