PP Kesehatan: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

Pemerintah Indonesia menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah Kesehatan baru.

PP Kesehatan: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan
PP Kesehatan: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pada tanggal 30 Juli 2024, pemerintah Indonesia mengumumkan keputusan penting melalui Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan baru yang secara resmi menghapus praktik sunat perempuan di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini diumumkan sebagai langkah untuk melindungi hak asasi dan kesehatan perempuan.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, pemerintah menyatakan bahwa praktik sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan dan justru dapat membahayakan kesehatan fisik dan psikologis perempuan.

"Sunat perempuan adalah praktik yang tidak berdasarkan ilmu medis dan berisiko tinggi terhadap kesehatan perempuan. Melalui PP Kesehatan ini, kita melindungi generasi perempuan Indonesia dari bahaya praktik tersebut," tegas seorang pejabat kesehatan.

PP Kesehatan ini tidak hanya melarang praktik sunat perempuan tetapi juga mengatur sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar. Mereka yang terlibat dalam praktik ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenakan hukuman pidana. Selain itu, tenaga medis yang terlibat dalam praktik ini akan dicabut izin praktiknya.

Keputusan ini didasarkan pada berbagai kajian dan rekomendasi dari organisasi kesehatan dunia serta lembaga-lembaga hak asasi manusia.

Baca Juga: Viral Kemaluan Bocah di Sumsel Putus Saat Disunat Kepala Puskesmas

Berdasarkan informasi, banyak negara di dunia telah melarang praktik sunat perempuan karena dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri telah menyatakan bahwa sunat perempuan tidak memberikan manfaat medis dan justru dapat menyebabkan komplikasi serius.

Namun, keputusan ini juga menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah ini karena dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan hak asasi perempuan. 

Di sisi lain, masih ada kelompok masyarakat yang menolak keputusan ini karena alasan budaya dan tradisi. Mereka menganggap bahwa sunat perempuan adalah bagian dari adat dan tradisi yang sudah berlangsung lama.

Menanggapi hal ini, pemerintah menyatakan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya sunat perempuan serta pentingnya melindungi kesehatan dan hak asasi perempuan.

Seiring dengan penerapan PP Kesehatan ini, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan program edukasi kesehatan reproduksi dan hak asasi manusia di sekolah-sekolah dan masyarakat luas.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kesehatan dan hak-hak perempuan, serta menghapus stigma dan praktik berbahaya yang masih ada di masyarakat.

Implementasi PP Kesehatan ini akan diawasi oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan lembaga penegak hukum. Mereka akan memastikan bahwa praktik sunat perempuan benar-benar dihentikan dan memberikan perlindungan kepada perempuan yang menjadi korban.

Baca Juga: Viral! Lebih dari 100 Dokter Bedah di China Ikut Kompetisi Operasi Sunat