Oknum Polisi di Riau Ditangkap Dalam Kasus Pesta Sabu
Bripka AS dan temannya ditangkap dalam operasi senyap saat sedang pesta sabu di Siak, Riau. Kini Bripka AS dipecat secara tidak hormat dari Polri.
BaperaNews - Oknum polisi Bripka AS (40) dan dua temannya ditangkap di Desa Lubuk Dalam, Siak, Riau ketika pesta sabu. Bripka AS selama ini bekerja di Polres Siak.
AS ditangkap pada Kamis malam (27/4) dalam sebuah operasi senyap. Polisi awalnya mendapat laporan oknum polisi di Riau pesta sabu dari warga sekitar lokasi.
“Telah kita tangkap kasus oknum polisi di Riau pesta sabu tindak pidana penggunaan sabu oleh Polsek Lubuk Dalam, pelakunya personel Polri Polres Siak Bripka AS” tutur Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min pada Minggu (30/4).
Awalnya ada laporan oknum polisi di Riau pesta sabu dari warga tentang kecurigaan transaksi narkoba di Lubuk Dalam. Kapolsek AKP Januar Sitompul kemudian meminta Kanit Reskrim Ipda Irvan Aprianto untuk mengusutnya.
Malam harinya pukul 21.00 WIB diamankan tiga orang pria di sebuah rumah kontrakan yang ternyata salah satunya ialah Bripka AS, dua lainnya RB dan BU. Dalam penangkapan kasus oknum polisi di Riau pesta sabu, polisi mengantongi barang bukti.
“Ditemukan 37 paket kecil berisi narkoba jenis sabu, satu paket berukuran sedang, jumlah totalnya 5,6 gram” imbuhnya. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Bripka AS ternyata sering berbuat pelanggar, sering melanggar disiplin selama ia bekerja.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Jaktim Tewas di Rel Kereta Diduga Bunuh Diri
“Bripka AS ini memang sebelumnya sudah sering melakukan pelanggaran disiplin juga pelanggaran kode etik. Dia sudah pernah disidang etik dengan pemberhentian tidak hormat, memang dia ini sebenarnya sudah tidak lagi jadi anggota Polri, tinggal menunggu surat KEP PTDH dari Kapolda” pungkas Nandang.
AS sudah dipecat secara tidak hormat dari Polri karena sering melanggar disiplin dan etik, hanya saja surat resmi keputusan pemberhentian secara tidak hormat dari Kapolda belum turun.
Namun secara administrasi AS tidak lagi menjadi anggota kepolisian. AS dkk dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 serta 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Masyarakat yang mencurigai ada hal tidak benar terjadi di sekitarnya bisa segera lapor ke kantor polisi untuk mendapat tindak lanjut, agar kehidupan di masyarakat lebih tenang dan aman.
Jangan ragu untuk melapor hal-hal mencurigakan yang terjadi di sekitar lingkungan Anda terlebih jika berhubungan dengan tindak kriminal dan kejahatan baik itu narkoba dan sejenisnya maupun hal-hal melanggar hukum lainnya.
Baca Juga : Propam Selidiki Pelaku Narkoba di Bone yang Bebas Usai Bayar Rp 10 Juta