KPAI: Ada 100 Daycare di Depok tetapi Hanya 12 yang Punya Izin

KPAI ungkap temuan hanya 12 dari 110 daycare di Depok yang berizin resmi. Kemdikbud diminta segera memperbaiki regulasi dan proses perizinan.

KPAI: Ada 100 Daycare di Depok tetapi Hanya 12 yang Punya Izin
KPAI: Ada 100 Daycare di Depok tetapi Hanya 12 yang Punya Izin. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan hasil pendataan mengenai tempat penitipan anak atau daycare di Depok, Jawa Barat. Dari 110 daycare yang ada, hanya 12 di antaranya yang memiliki izin resmi.

Temuan ini diumumkan pada Senin, (19/8), sebagai respons terhadap laporan kekerasan anak di daycare, termasuk kasus serupa yang terjadi di Pekanbaru, Riau.

Diyah Puspitarini, perwakilan KPAI, mengungkapkan bahwa kurangnya izin pada daycare di Indonesia adalah masalah yang signifikan.

“Temuan kami menunjukkan bahwa banyak daycare di Indonesia, termasuk di Depok, tidak memiliki izin. Dari 110 daycare di Depok, hanya 12 yang terdaftar resmi,” jelas Diyah saat ditemui di Kantor KPAI di Jakarta Pusat.

Diyah juga menyoroti bahwa situasi serupa terjadi di Pekanbaru, di mana pengawasan menunjukkan bahwa sebagian besar daycare belum memiliki izin.

KPAI telah mengundang sejumlah kementerian terkait untuk membahas masalah ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Sosial (Kemensos) diikutsertakan dalam pertemuan ini karena tiga jenis daycare—Taman Penitipan Anak, Taman Asuh Ceria, dan Taman Anak Sejahtera—berada di bawah wewenang kementerian-kementerian tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, KPAI mencatat bahwa mayoritas daycare yang belum berizin berada di bawah naungan Kemdikbud.

Baca Juga: Pemilik Daycare di Pekanbaru yang Aniaya Anak Dijadikan Tersangka Tapi Tak Ditahan

“Berdasarkan hasil pertemuan, mayoritas daycare yang belum memiliki izin adalah yang berada di bawah Kemdikbud,” tambah Diyah. KPAI berencana untuk mendatangi Kemdikbud secara langsung untuk mendiskusikan temuan ini lebih lanjut. Diyah menegaskan pentingnya tindak lanjut yang cepat dari Kemdikbud untuk mengatasi masalah ini.

KPAI meminta Kemdikbud untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan memberikan imbauan agar semua daycare di Indonesia memiliki izin resmi.

"Kami akan mengajukan permintaan kepada Kemdikbud untuk menetapkan SOP dan regulasi yang memadai, sehingga semua daycare dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta agar proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi pengelola daycare," ungkap Diyah.

Selain itu, KPAI menilai perlunya regulasi yang lebih jelas dan proses perizinan yang tidak memberatkan pengelola daycare. Diyah menekankan pentingnya penyederhanaan prosedur agar lebih banyak daycare yang memenuhi syarat dan dapat mendapatkan izin.

“Regulasi harus jelas dan proses perizinan jangan terlalu sulit. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua daycare beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dan aman bagi anak-anak,” tegasnya.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru Mulut Dilakban Agar Tak Makan