Suami yang Aniaya Istri Hingga Babak Belur Tak Ditahan, Ini Kata Komnas Perempuan

Kasus suami aniaya istri hingga babak belur tak ditahan oleh pihak Kepolisian, begini pendapat Komnas perempuan.

Suami yang Aniaya Istri Hingga Babak Belur Tak Ditahan, Ini Kata Komnas Perempuan
Suami yang Aniaya Istri Hingga Babak Belur Tak Ditahan, Ini Kata Komnas Perempuan. Gambar : Freepik-KamranAydinov

BaperaNews - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi membahas kasus suami aniaya istri di Serpong, Tangerang Selatan hingga korban babak belur segera ditahan.

Diketahui seorang istri hamil berinisial TM (20) dianiaya suaminya sendiri, Budiyanto Jauhari (38) hingga babak belur. Penganiayaan dilakukan di rumah mereka di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang Selatan pada hari Rabu (12/7).

Budiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga berita ini disampaikan, pelaku belum ditahan oleh aparat kepolisian. Jika pelaku tidak ditahan, menurut Siti aparat kepolisian harus memastikan keselamatan dari TM yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

“Penyidik seharusnya memberi perlindungan sementara untuk korban KDRT baik itu misalnya ditempatkan di rumah yang aman atau membatasi gerak pelaku untuk memastikan korban tetap aman” kata Siti hari Jumat (15/7).

Penahanan tersangka menurut Siti memang kewenangan dari penyidik berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Alasan objektif ialah alasan berdasarkan aturan Undang-Undang seperti ancaman pidana sedangkan alasan subjektif ialah penilaian apa tersangka berpotensi melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti atau bahkan mengulang perbuatannya.

“Namun keduanya harus jadi bahan pertimbangan, tidak semata ancaman pidananya” lanjutnya.

Baca Juga : Punya Dendam Lama, Pria Tusuk Mantan Istri 9 Kali Pakai Pisau

Siti menyorot dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal bersama di satu rumah sehingga bisa saja muncul potensi tindak kekerasan berulang atau tindak pelaku dalam penghilangan barang bukti.

“Termasuk bisa memperburuk kondisi korban karena harus tetap bertemu pelaku, sebaiknya tersangka memang ditahan” pungkas Siti.

Hal senada disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar, yakni tersangka seharusnya ditahan untuk kasus suami aniaya istri di Serpong ini.

“Jika ada unsur pertimbangan itu sudah terpenuhi, seharusnya sudah bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka. Pada kompleks kasus ini, dikhawatirkan pelaku akan mengulang perbuatannya, mengulang menganiaya istrinya, jadi harusnya ini sudah penuhi syarat objektif untuk menahan pelaku” sambung Abdul.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto menjelaskan masalah yang dibahas Siti dan Abdul tentang kasus suami aniaya istri di Serpong. Yakni terkait penahanan itu sesuai dengan Pasal yang dikenakan dimana tersangka Budiyanto dikenai Pasal 44 ayat 4 UU 23/2004 tentang KDRT.

Siswanto menyebut pelaku bisa ditahan jika korbannya luka berat atau tewas. Namun untuk kali ini, pelakunya adalah suami korban sendiri.

Pelaku bisa ditahan jika Pasal yang dikenakan ialah Pasal 90 KUHP namun polisi belum menerapkan pasal tersebut karena hasil visum korban belum keluar.

Baca Juga : Viral! Di Mataram Ada Jasa Sewa Pacar, Harganya Mulai Rp 125 Ribu