Dijanjikan Rp16 Juta, 2 Pria di Aceh Ditangkap Polisi Saat Ingin Jual 2 Kg Sabu di Halaman Masjid
Dua pria asal Aceh, FH dan SG, ditangkap di Binjai saat hendak menjual 2 kg sabu. Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup.
BaperaNews - Dua pria asal Aceh, FH (21) dan SG (30), ditangkap oleh polisi saat hendak menjual 2 kilogram sabu di halaman Masjid Al-Fatih, Jalan Seokarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Jumat (16/8).
Penangkapan ini terjadi setelah pihak Kepolisian Resor Binjai menerima informasi mengenai rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai transaksi narkoba memicu petugas untuk mengecek lokasi.
"Ketika kami tiba di lokasi, kami menemukan kedua pria ini dekat sepeda motor mereka di halaman masjid, sedang menunggu seseorang sambil membawa tas merah," kata Syamsul pada Selasa (20/8).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bahwa tas merah tersebut berisi 2 kilogram sabu. Selanjutnya, kedua pelaku mengaku tinggal di sebuah kos di Jalan Pasar 1 Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penggeledahan di kosan mereka mengungkapkan adanya tambahan satu paket sabu seberat 1 kilogram.
Baca Juga: Driver Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi Antarkan Sabu Kini Minta Maaf
Menurut keterangan petugas, FH dan SG merupakan teman satu kampung di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Mereka mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial AR untuk mengedarkan narkoba. Mereka dijanjikan upah Rp8 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dijual, sehingga total upah yang diharapkan adalah Rp16 juta jika transaksi berhasil.
Petugas kemudian melacak keberadaan AR di Desa Bintang, Aceh Timur. Namun, setibanya di lokasi, AR diketahui telah melarikan diri. FH dan SG menjelaskan bahwa ini adalah aksi pertama mereka sebagai kurir narkoba, yang dilakukan karena kebutuhan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Saat ini, FH dan SG telah ditahan di Polres Binjai dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: BNN Temukan Air Mineral Rasa Sabu Cair