BNN Temukan Air Mineral Rasa Sabu Cair
BNN DKI Jakarta memperingatkan masyarakat untuk lebih waspada setelah menemukan sabu cair dalam botol air mineral.
BaperaNews - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli air mineral.
Peringatan ini disampaikan menyusul temuan baru berupa sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral. Temuan ini pertama kali terjadi di Jakarta Barat, di mana BNN mendapati air mineral yang ternyata mengandung sabu cair.
Joko Purnomo, Ketua Tim Pencegahan BNN Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan peringatan ini dalam kegiatan "Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar DKI Jakarta" yang diadakan secara daring dan luring pada Senin, (5/8).
Dalam acara tersebut, Joko mengungkapkan bahwa modus baru ini merupakan ancaman serius, terutama bagi masyarakat yang tidak memperhatikan kondisi segel pada botol air mineral yang mereka beli.
"Di Jakarta Barat, kami menemukan air mineral yang ternyata berisi sabu cair. Ini sangat berbahaya. Saya minta masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat membeli air mineral atau air kemasan. Pastikan segelnya masih rapat atau lebih baik bawa dari rumah," ujar Joko.
Menurut Joko, temuan pertama kali sabu cair dalam botol air mineral terjadi pada tahun 2017. Saat itu, petugas BNN melakukan razia di sebuah diskotek di kawasan Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral, yang mengandung zat psikotropika metamphetamine.
Baca Juga: Diduga Dijebak Oknum Polisi Antar Paket Sabu, Driver Ojol Langsung Lapor BNN
Joko menambahkan bahwa saat ini terdapat 91 jenis narkotika baru di Indonesia, di mana enam di antaranya belum diatur oleh hukum. Celah hukum ini dimanfaatkan oleh sindikat narkotika untuk memproduksi dan menyebarkan jenis narkotika baru yang belum terjerat oleh undang-undang.
"Saat ini, muncul jenis-jenis narkotika baru, seperti rokok elektrik dengan rasa ganja cair di daerah selatan, dan rokok elektrik dengan rasa sabu cair dan ekstasi cair di Jakarta Utara. Ini merupakan upaya mereka untuk menghindari hukum," kata Joko.
Selain itu, Joko juga memperingatkan masyarakat terkait tanaman bernama teh Arab yang diekstrak menjadi narkotika, serta teh hijau yang berasal dari Kalimantan, yaitu kratom, yang dapat membuat penggunanya merasakan sensasi terbang (fly).
Meskipun berbahaya, tanaman-tanaman ini belum diatur oleh undang-undang, sehingga penggunaannya masih bebas dan sulit dijerat secara hukum.
Joko menekankan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati, tidak hanya dalam membeli air mineral, tetapi juga dalam menerima titipan barang dari orang yang tidak dikenal, terutama saat berada di tempat umum seperti bandara dan stasiun.
Menurutnya, modus operandi seperti ini sering digunakan oleh sindikat narkotika untuk menyelundupkan barang haram tersebut tanpa diketahui oleh pihak yang bersangkutan.
"Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa siapa pun yang menyimpan, membantu menyimpan, dititipi, menguasai, menyembunyikan, dan menanam narkotika, terancam hukuman pidana minimal empat tahun," jelas Joko.
Temuan air mineral rasa sabu cair ini menambah daftar panjang modus-modus baru yang ditemukan oleh BNN dalam beberapa tahun terakhir.
Oleh karena itu, BNN DKI Jakarta terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada pelajar, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus operandi sindikat narkotika.
Dalam sosialisasi tersebut, Joko juga menekankan bahwa upaya pencegahan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat.
Warga diminta untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.
Baca Juga: Kurir Sabu Ditangkap Usai Transaksi 500 Gram di Depan Masjid