Kurir Sabu Ditangkap Usai Transaksi 500 Gram di Depan Masjid

Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil menangkap kurir sabu saat sedang melakukan transaksi 500 gram sabu di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok.

Kurir Sabu Ditangkap Usai Transaksi 500 Gram di Depan Masjid
Kurir Sabu Ditangkap Usai Transaksi 500 Gram di Depan Masjid. Gambar : Dok. Detik

BaperaNews - Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara sukses merinci jaringan narkoba dengan menangkap seorang kurir sabu. Penangkapan kurir sabu ini dilakukan di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (28/11) lalu.

Kompol M. Probandono Bobby D, SH, SIK, M.Si, Kapolsek Metro Penjaringan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima saat sedang melakukan observasi di sekitar Jl. Enggano Raya, depan Masjid Al Husna, yang sering menjadi lokasi transaksi atau penyalahgunaan narkotika.

Dalam penangkapan ini, anggota Unit IV narkoba Polsek Metro Penjaringan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K, dan Kasubnit IV narkoba Ipda Dani Kusuma Negara, S.Tr.K berhasil mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Blade sesuai dengan informasi yang diterima.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan, dan ditemukan barang bukti awal berupa narkotika jenis sabu seberat 102.35 gram di kantong celana belakang tersangka.

Setelah kurir sabu ditangkap, dilakukan interogasi lisan, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Penggeledahan intensif di rumah yang terletak di Jl. Warakas VIII No. 5 Rt/ Rw. 011/ 003 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara menghasilkan temuan lebih besar, yakni 554.46 gram narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Polisi Gelar Razia Kafe Senopati, Temukan Pengunjung Positif Narkoba

Menurut pengakuan tersangka, ia menjadi kurir sabu setelah diberi tugas oleh seorang teman berinisial M I yang beralamat di daerah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tersangka juga menyebut adanya panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari seseorang yang mengatasnamakan C, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka tidak mengetahui keberadaan C dengan nomor luar negeri. Ia menerima tugas untuk menjemput narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.

Barang bukti yang diamankan meliputi 5 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 554.46 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu lengkap, 1 buah handphone merk Samsung, 1 pax plastik klip kosong ukuran sedang, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Blade No.Pol B 6333 UQY.

Tersangka kurir sabu, yang diidentifikasi dengan inisial UAM, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga : Miris! Ayah, Ibu, dan Anak di Muba Sumsel Kompak Jadi Pengedar Sabu