Sederet Fakta Tentang Orang Tua di Malang yang Jual Bayi Usia 2 Hari
Pasangan asal Surakarta memutuskan untuk menjual bayi mereka sendiri melalui platform media sosial.
BaperaNews - Sepasang kekasih asal Surakarta, Jawa Tengah tega menjual bayi hasil hubungan mereka sendiri yang masih berumur 2 hari karena tidak menginginkan kehadiran anak tersebut. Kasus perdagangan bayi oleh orang tua bayi sendiri dilakukan terkuak usai adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan transaksi pelaku.
Orang tua jual bayi menyerahkan bayi yang baru lahir kepada LA warga Surabaya, Jawa Timur yang menjadi perantara. Perdagangan bayi awalnya dilakukan via grup media sosial Facebook Adopsi Bayi Baru Lahir di mana pada kolom komentar disertakan link Grup WhatsApp dengan nama Grup Adopter dan Bumil Amanah.
Grup rupanya hanya kedok saja sebab dalam grup WhatsApp berisi foto-foto bayi yang siap dijual. Tiap bayi dihargai Rp8-18 juta tetapi orang tua bayi hanya menerima Rp 6 juta sisanya diambil perantara dan pihak pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang) lainnya.
“Tersangka LA (45) mengambil bayi dari tersangka MF (21) dan AG (20) kemudian memberikan uang. Bayi yang masih dengan ari-ari menempel itu selanjutnya dibawa ke Malang. Kasus TPPO ini terungkap berkat peran serta masyarakat” kata Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Baca Juga : Ibu di India Jual Bayi Demi Iphone 14, Kemudian Travelling
Bayi yang dijual baru diambil oleh perantara ketika sudah deal harga. Tugas perantara bayi adalah mengambil bayi kepada orang tua bayi untuk kemudian dibawa ke kota pemesanan. Namun, belum sampai bayi diantarkan, LA ditangkap petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa di lingkungan setempat kemudian dilaporkan.
“Di dalam grup harga bayi dipatok Rp 8-18 juta, orang tua hanya diberi Rp 6 juta sisanya untuk perantara dan admin. Orang tua jual bayi ke Malang karena malu punya anak tapi tidak punya hubungan resmi. MF dan AG dihukum penjara maksimal 15 tahun,” sambung Danang.
Orang tua jual bayi yang jadi tersangka perdagangan bayi dijerat Pasal 83 UU RI 35/2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 UU 21/2007 tentang TPPO. Bayi yang menjadi korban saat ini berada di RS Saiful Anwar dalam kondisi sehat dan stabil. Ke depannya bayi akan dibawa dan dirawat di Dinas Sosial.
Baca Juga : Demi Lunasi Hutang, Seorang Tante Tega Menjual Bayi Berumur 8 Bulan!