Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi

Kemenag Halmahera Selatan bertindak tegas terhadap kasus pernikahan sesama jenis. Simak selengkapnya di sini!

Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi
Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi. Gambar: Dok Netizen Halmahera Selatan

BaperaNews - Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut), mengambil langkah tegas terkait kasus pernikahan yang menghebohkan di daerah tersebut.

Seorang pengantin wanita yang diketahui ternyata adalah seorang laki-laki, membuat Kemenag meminta agar pernikahan tersebut dibatalkan. Pengantin tersebut, bernama Dela La Udin, atau yang bernama asli JL (26), dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk memenuhi syarat administrasi pernikahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa Dela La Udin sebenarnya adalah seorang pria. Kemenag Halmahera Selatan melaporkan JL ke Polres setempat atas dugaan pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas pencatat nikah di desa setempat.

Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong, menyatakan bahwa langkah hukum diambil untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku.

Ongky juga menekankan bahwa pemalsuan data pribadi untuk kepentingan pernikahan telah diatur dalam Pasal 378 KUHP. Meskipun pernikahan tersebut dibatalkan, Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera dan memberikan pelajaran bagi pihak lain agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah.

Baca Juga: Artis Pria Inisial R Ajak Sesama Jenis Berhubungan Intim di Studio Rekaman

Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) juga ikut menanggapi kasus pengantin perempuan ternyata laki-laki ini. Kakanwil Kemenag Malut, Amar Manaf, menegaskan bahwa pernikahan tersebut harus dibatalkan karena melanggar syariat agama dan budaya masyarakat.

Di samping itu, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah karena proses pernikahannya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan.

Pernikahan sesama jenis antara NS dan JL terjadi pada Rabu (15/5), dan kedok JL terungkap setelah fisiknya diperiksa oleh bidan setempat.

Baca Juga: Viral! Guru di Jepara Penyuka Sesama Jenis Nekat Cium Bibir Muridnya