Remaja di Jembrana Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan Pacar di Bawah Umur
Seorang remaja di Jembrana, Bali, ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
BaperaNews - Seorang pria asal Jembrana, Bali, berinisial AGD, ditahan oleh polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
AGD yang berusia 19 tahun ini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang berusia 14 tahun.
Kasus pemerkosaan ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk toilet umum, di mana AGD diduga telah melakukan kejahatan tersebut lebih dari lima kali.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa AGD dan korban telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun. Pada Jumat (1/11), keduanya bertemu di salah satu pantai di Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Saat itu, AGD meminta korban untuk mengantarnya ke toilet umum untuk mencuci kaki. Korban menolak karena khawatir ada orang yang melihat mereka, namun AGD memaksa dan menarik korban masuk ke dalam toilet.
Setelah pintu toilet ditutup, AGD melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Dalam pengakuannya, korban sempat mengatakan bahwa dia takut hamil, namun AGD meyakinkannya bahwa dia akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kejadian tersebut diketahui oleh warga setempat yang melaporkan perbuatan AGD kepada pihak berwajib. Orang tua korban juga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Baca Juga : Berawal dari Pergoki Korban Sedang VCS Bugil, Ayah di Rejang Lebong Perkosa Putrinya
"Sesuai keterangan, korban dan tersangka ini sudah menjalin hubungan asmara hingga satu tahun," ungkap AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (4/11).
Endang juga menambahkan bahwa tindakan pemerkosaan ini bukan hanya terjadi pada satu kesempatan, melainkan lebih dari lima kali, dan semuanya dilakukan di toilet umum yang berbeda.
Setelah kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. AGD ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan AGD, yang mengakui bahwa mereka telah melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali di berbagai toilet umum di daerah tersebut.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa tindakan pemerkosaan ini dilakukan di beberapa kesempatan," ujar Kapolres Jembrana.
AGD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut Endang, AGD terancam hukuman penjara dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga : Gadis 17 Tahun di NTT Jadi Budak Nafsu Majikan, Diperkosa Berkali-kali Hingga Hamil dan Melahirkan