Pengadilan Tinggi Jatuhi Vonis Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jabar secara resmi memutuskan untuk memberi hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan terkait kasus pemerkosaan 13 santriwati!
Baperanews - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jabar secara resmi telah memutuskan memberi hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan yang telah melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati hingga beberapa diantaranya hamil dan melahirkan, dengan vonis tersebut, harta Hery juga akan dirampas beserta semua asetnya.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro menyatakan perampasan tersebut untuk memenuhi biaya hidup para korban dan anak-anaknya hingga mereka menikah atau dewasa. “Merampas asset atau harta kekayaan terdakwa Herry Wirawan berupa sejumlah tanah dan bangunan juga hak-hak terdakwa di Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda” ujar hakim hari Senin 4 April 2022.
Nantinya harta dan asset yang dirampas tersebut akan dilelang oleh pemerintah yakni pemerintah Provinsi Jabar. “Dipakai untuk biaya pendidikan dan melangsungkan hidup para anak-anak korban dan bayinya hingga mereka dewasa atau sudah menikah” lanjut Hakim.
Dalam kasus ini, hakim PT Bandung memutuskan memberi vonis hukuman mati dimana sebelumnya diberi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Bandung. Vonis tersebut pun menolak PN Bandung yang sebelumnya membebaskannya dari hukuman mati dan hanya diberi hukuman penjara serta ganti rugi terhadap para korban.
Baca juga: Mall Terbesar di Banda Aceh Terbakar
Selain Herry Wirawan sudah ditetapkan akan dijatuhkan hukuman mati, ia juga diwajibkan membayar biaya restitusi Rp 331 juta. “Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang diberlakukan” ujar Hakim. Dengan demikian, biaya restitusi tidak ditanggung Negara namun ditanggung oleh terdakwa Herry Wirawan.
Sedangkan Sembilan anak Hery dari korban pemerkosaan tersebut dirawat oleh Pemerintah Jabar, evaluasi perawatan akan dilakukan secara berkala. “Menetapkan Sembilan orang anak dari para korban dan para korban agar diserahkan perawatannya kepada UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Jabar setelah mendapatkan ijin dari keluarganya, akan dilakukan evaluasi secara berkala” imbuh Hakim Herri Swantoro dalam Sidang.
Diketahui para korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan ialah anak-anak remaja yang masih di bawah umur, sehingga anak-anak korban pemerkosaan tersebut baru akan kembali diasuh oleh orang tuanya jika sudah siap secara mental dan kejiwaan dimana mereka sendiri juga merasa tidak siap dengan hal ini termasuk para keluarga atau orang tua dari para korban yang telah diperkosa.
Baca juga: Berangkat Umroh Saat Ramadhan, Dinar Candy Panjatkan Doa Minta Jodoh