Menaker Beri Klarifikasi Terkait Cuti Bersama Idul Adha 2023 Karyawan Swasta
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan klarifikasi mengenai libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 bagi karyawan swasta. Baca artikel ini untuk informasi selengkapnya.
BaperaNews - Pemerintah telah menetapkan hari libur Idul Adha sebanyak 3 hari, 2 hari untuk hari Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah serta NU, 1 hari untuk cuti bersama Idul Adha 2023 untuk karyawan swasta.
Libur Idul Adha jatuh pada Rabu sd Jumat (28-30 Juni 2023. Setelahnya hari Sabtu dan Minggu biasa jadi libur untuk pekerja. Sebab itu total libur Idul Adha 2023 sebanyak 5 hari.
Namun tidak semua karyawan atau pekerja bisa menikmati hari libur super long weekend ini. Ada sejumlah pekerja yang hanya libur di hari Idul Adha dan tidak mendapat untuk cuti bersama Idul Adha 2023 untuk karyawan swasta, atau libur hingga tanggal cuti bersama namun jumlah jatah cuti tahunannya dipotong.
Untuk ASN dan PNS sendiri sudah diterbitkan aturannya, bahwa mereka berhak mendapat libur sesuai ketetapan pemerintah. Pertanyaan pun muncul dari pegawai swasta. Apakah untuk cuti bersama Idul Adha 2023 untuk karyawan swasta mengurangi jatah cuti tahunannya?
Menaker Ida : Libur Cuti Bersama Idul Adha Sesuai Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, cuti bersama Idul Adha ialah bagian dari cuti tahunan. Hal ini diatur dalam SE Menaker Nomor M/3HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 di lingkup perusahaan swasta pelaksanaannya berdasarkan pada kesepakatan :
- Pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha
- Perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
- Aturan UU mempertimbangkan kondisi kebutuhan operasional perusahaan
“Jadi yang berubah ialah cuti tahunannya. Kalau libur nasionalnya tetap satu (29 Juni 2023)” kata Ida hari Sabtu (24/6).
Baca Juga : Dijamin Sah! Ini Syarat Patungan Kurban Idul Adha
Aturan Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Karyawan Swasta
Diketahui pemerintah menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Hari itulah yang menjadi hari utama libur Idul Adha. Berikut aturan libur dan cuti bersama Idul Adha untuk karyawan swasta :
- Cuti bersama ialah bagian dari cuti tahunan (maka pekerja yang mendapat cuti bersama akan dipotong jatah cuti tahunannya)
- Pelaksanaan bersifat pilihan atau kesepakatan dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan operasional perusahaan
- Pekerja swasta yang libur di hari cuti bersama Idul Adha dikurangi jatah hak cuti tahunannya
- Pekerja yang tetap masuk atau bekerja di hari cuti bersama maka tidak dikurangi jatah hak cuti tahunannya
Memang tidak semua pekerja baik itu ASN, PNS, maupun swasta bisa libur di hari libur dan cuti bersama Idul Adha 2023, sebab ini sesuai dengan kebutuhan dari lembaga tempat bekerjanya.
ASN maupun PNS yang bekerja untuk layanan masyarakat seperti tenaga kesehatan dan TNI Polri juga tetap berangkat seperti biasanya.
Baca Juga : KAI Beri Diskon 25% Libur Idul Adha, Cek Daftar Rutenya!