Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Di Alun-Alun Bandung Tusuk Warga Pakai Kaca

Seorang pengamen di alun-alun Bandung melakukan perbuatan kejam yakni menusuk warga dengan pecahan kaca karena tidak diberi uang saat mengamen.

Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Di Alun-Alun Bandung Tusuk Warga Pakai Kaca
Pengamen di Alun-Alun Bandung kesal tidak diberi uang sampai tusuk warga pakai kaca. Gambar : Jabar Ekspres/Arvi

BaperaNews - Pengamen di Bandung bernama Dida (33) berbuat tindak keji menusuk warga dengan pecahan kaca hanya karena tidak diberi uang usai mengamen. Peristiwa terjadi di Alun-Alun Bandung. Kini Dida telah ditangkap polisi dan menjalani proses hukum.

Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan menjelaskan peristiwa penusukan terjadi pada (12/10) lalu. Korban bernama Ridwan (29). Ketika kejadian, korban sedang asyik nongkrong di Alun-Alun Bandung, tepatnya di Taman Palestina, Jalan Alun-Alun Timur.

Pelaku datang mengamen di dekat korban, ia meminta uang namun tidak diberi korban, pelaku memaksa hingga terjadi keributan. “Saat asyik menikmati suasana, pelaku mendatangi korban, ia mengamen, kemudian minta uang, tapi tidak diberi korban. Pelaku memaksa, korban mendorong pelaku agar pelaku menjauh, hal itu memicu keributan keduanya” ujarnya pada Rabu (9/11).

Pengamen tersebut kemudian menusuk korban pakai pecahan kaca, korban berhasil menghindar. Pecahan kaca terkena tangannya. Namun pelaku semakin brutal, ia mengambil pisau milik pedagang dan mengancam korban.

“Tak puas melukai korban di tangan, pelaku mengambil dua pisau milik pedagang dan mengancam korban” terangnya. Korban kemudian membuat laporan ke kepolisian dan Dida telah ditangkap. Ternyata Dida ialah residivis alias mantan tahanan dengan kasus yang sama, bahkan pernah masuk penjara tiga kali.

Baca Juga : Usai Gedung Balaikota Bandung Terbakar, Pemkot Diminta Audit Sistem Keamanan Gedung

“Dari catatan kepolisian, Dida telah tiga kali masuk penjara atau residivis, kasusnya sama, penganiayaan. Dida kini dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” pungkasnya.

Pelaku juga dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memakai dua bilah pisau ketika kejadian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Aksi brutal di Bandung bukan yang pertama kali terjadi, pada (24/10) lalu juga terjadi peristiwa yang serupa, bahkan lebih parah.

Yakni dialami oleh Cepi, pria asal Bandung, dianiaya oleh sekelompok pengamen yang memaksa masuk ke bus pariwisata. Karena penumpang merasa terganggu, Cepi meminta pengamen agar segera turun, namun ia justru dikeroyok dan diserang.

Beberapa pengamen bahkan membawa senjata tajam dan menyabet kaki Cepi kanan dan kiri. Yang mengejutkan, pelaku justru masih anak SD. Cepi berharap polisi segera mengusut pelaku yang membacok dirinya dan memberi hukuman tegas kepada mereka. “Mudah-mudahan ketangkep pengamennya” ujarnya.

Baca Juga : Usai Menusuk Istri dan Kakak Ipar, Pria Di Anyer Dihajar Massa Hingga Tewas