Ratusan Warga di Desa Karawang Kecanduan Tramadol
Sebanyak 100 lebih warga di Desa Karawang, Jawa Barat mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, paruh baya, hingga lansia kecanduan obat keras Tramadol dan Hexymer.
BaperaNews - 100 lebih warga di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat yang terdiri dari anak-anak, remaja, dewasa, paruh baya, hingga lansia kecanduan obat keras Tramadol dan Hexymer.
Kedua obat keras tersebut dijual di banyak tempat namun secara sembunyi-sembunyi mulai di toko sembako hingga di warung seblak.
Terungkapnya kasus 100 lebih warga Desa Karawang kecanduan Tramadol diketahui usai ditangkapnya pelaku pengedar obat keras oleh Polres Karawang.
Pelaku mengedarkan dengan berbagai modus seperti warung berkedok konter pulsa, warung nasi, bahkan di warung seblak. Polres Karawang baru-baru ini memang menangkap 3 orang pelaku penjual obat keras tertentu (OKT) di Karawang.
Warga Desa Karawang kecanduan Tramadol. Dalam penangkapan pelaku, polisi menemukan lebih dari 10.424 butir tramadol dan hexymer dibawa pelaku.
Para pelaku ialah MW, I, dan MR. Ketiganya beraksi menjual obat keras ilegal secara sembunyi untuk mengelabui petugas.
“Untuk peredaran OKT ini berkedok warung nasi. Di tempat itu banyak warga belum makan atau sekedar ngopi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan” kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal pada Selasa (25/7).
Baca Juga : Bayi di Bogor Disiram Air Panas Oleh Ibu, Polisi Selidiki Motif
Kepala Desa Mulyajaya Endang menyebut 100 lebih warga Desa Karawang kecanduan Tramadol yang dijual oleh pelaku. Pelaku telah membeberkan kepada siapa saja ia menjual obat keras tersebut.
“Setelah kita data memang benar warga yang disebut itu sering minum obat keras yang dijual pelaku. Itu sudah lama sejak bulan puasa. Sekarang Alhamdulillah sudah ditangkap, sudah clear dan beres. Warga disini mengkonsumsi sekitar dua bulan. Kita sudah kasih pengarahan dan warga sudah mengerti” pungkas Endang.
Endang tidak tahu bagaimana cara menyembuhkan warga Desa Karawang kecanduan Tramadol. Tramadol adalah obat keras yang termasuk narkoba, bukan psikotropika.
Tramadol tidak boleh disalahgunakan, hanya bisa dipakai di bawah pengawasan dokter atau ahli kesehatan. Tramadol adalah obat pereda nyeri seperti nyeri setelah operasi. Namun tramadol juga sering dipakai sebagai obat tidur atau obat depresi.
Tramadol adalah obat kelas yang termasuk kelas agonis opioid yang bekerja dengan merubah respon otak pada nyeri sehingga menjadi pereda nyeri.
Namun tramadol bisa memberi efek samping seperti pusing, sakit kepala, mual muntah, kurang energi, sembelit, hingga mulut kering. Jika terjadi gejala kecanduan tramadol harus segera dihentikan konsumsinya.
Jika kecanduan, tramadol juga bisa sebabkan kejang. Tramadol bisa memperlambat pernasanan, menyebabkan kecanduan, dan overdosis sebab itu harus dihentikan dan tidak boleh dikonsumsi masyarakat secara bebas.
Baca Juga : Miris! Siswi SMA di Sulsel Diperkosa Ayah Berkali Kali