Menag Imbau Salat Tarawih dan Tadarus Tak Pakai Pengeras Suara saat Ramadan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan aturan penggunaan pengeras suara menjelang Ramadan. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mengimbau aturan penggunaan pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan tahun 1445 Hijriah/2024. Imbauan ini mengacu pada edaran penggunaan pengeras suara yang telah diterbitkan sebelumnya pada tanggal 18 Februari 2022.
Dalam edaran tersebut, aturan terkait penggunaan pengeras suara diatur dengan cermat. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dengan batas maksimal sebesar 100 dB (seratus desibel).
Khusus untuk syiar Ramadan, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, termasuk dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an, disarankan untuk menggunakan Pengeras Suara Dalam.
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” tulis dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat pada 10 Maret untuk Penentuan Awal Ramadan
Adapun, untuk takbir Idulfitri di masjid/musala, penggunaan Pengeras Suara Luar dapat dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam. Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dianggap sebagai kebutuhan bagi umat Islam sebagai media syiar Islam di tengah masyarakat.
Meskipun demikian, Menteri Agama juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam golongan, suku, dan agama. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menjaga persaudaraan dan harmoni sosial di antara masyarakat.
Edaran yang dikeluarkan Menag bertujuan untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Dalam hal ini, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala. Pedoman tersebut diharapkan dapat membantu pengelola masjid dan musala dalam mengatur penggunaan pengeras suara agar tetap memperhatikan ketentraman dan keharmonisan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta!