Pemuda di Jepara Cabuli Balita 3,5 Tahun Anak Calon Istrinya, Kesal gegara Ibu Korban Suka Marah-Marah
Pria inisial M (23) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap balita 3,5 tahun, yang merupakan anak dari calon istrinya.
BaperaNews - Seorang pria berinisial M (23) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun, yang merupakan anak dari calon istrinya.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Jepara pada Senin (13/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ibu korban melaporkan bahwa anaknya mengalami kekerasan seksual. Awalnya, ia menduga pelakunya adalah tetangga sekitar.
Baca Juga: Tragis, Nenek di Depok Meninggal Tertabrak hingga Tergencet Mobil Tetangga yang Sedang Dipanaskan
"Sebelumnya ada laporan ke kami kemarin jam 11.00 WIB siang dari ibu korban anak ke Sat Reskrim Polres Jepara. Kami terima laporan tersebut kami menerima informasi ibunya," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.
Namun, hasil penyelidikan polisi justru mengarah kepada M, yang merupakan calon suaminya sekaligus calon ayah tiri korban.
Pelaku akhirnya ditangkap pada malam hari di hari yang sama.
Wildan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/1).
Saat itu, korban meminta bantuan ibunya setelah buang air besar. Namun karena ibunya sedang tidur, pelaku akhirnya membantu untuk membersihkan korban.
Baca Juga: Viral! Guru Olahraga Diamuk Ratusan Massa karena Diduga Cabuli Siswa, Polisi Terpaksa Lepas Tembakan
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa tindakannya dilakukan karena merasa kesal terhadap ibu korban yang kerap memarahinya.
Kendati demikian, polisi masih mendalami motif serta modus yang mendasari tindakan pelaku.
"Keterangan baru sekali tapi akan kami dalami lagi," Wildan melanjutkan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, ia dijerat Pasal 82 ayat 1 junto 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.