Viral! Mahasiswa di Lampung Pamerkan Alat Kelamin ke Kasir Minimarket
Seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung ditangkap setelah memamerkan alat kelamin ke kasir minimarket.
BaperaNews - Seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung ditangkap setelah aksinya yang memamerkan alat kelamin ke kasir minimarket viral di media sosial.
Pria berinisial N, yang masih berstatus mahasiswa aktif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung pada Rabu (2/10).
"Benar, informasi terkini dari anggota, ternyata pelaku sudah ditangkap tadi malam. Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Hendrik Apriliyanto, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandar Lampung.
Tersangka N teridentifikasi setelah korban yang merupakan kasir minimarket merekam aksi tidak senonoh tersebut. Video berdurasi 2 menit 4 detik itu menampilkan pelaku yang berpakaian rapi, mengenakan kunci mobil di sakunya, sambil menenteng iPhone.
Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku sedang mengantre di depan kasir dengan resleting celana yang terbuka, memperlihatkan alat kelaminnya.
Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, N tidak menyangkal perbuatannya. Ia mengakui bahwa dirinya adalah pria yang terekam dalam video tersebut.
"Tersangka sudah diperlihatkan video yang direkam oleh korban dan mengakui bahwa sosok pria yang terekam itu adalah dirinya," jelas Hendrik.
Namun, ketika ditanya mengenai alasan di balik tindakan eksibisionis tersebut, N mengaku bahwa ia tidak sadar saat melakukannya. "Dia mengaku tidak sadar telah melakukan itu," tambah Hendrik.
Baca Juga : Viral Video Seorang Pria di Banten Masturbasi Depan Wanita yang Terikat Lakban
Menghadapi pengakuan ini, Hendrik menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut kondisi kejiwaan tersangka. Pemeriksaan kejiwaan penting dilakukan untuk menentukan apakah ada faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku tersangka.
"Kami akan periksa lebih lanjut kondisi kejiwaannya untuk mengetahui apakah ada gangguan psikologis yang mempengaruhi tindakannya," imbuhnya.
Menurut keterangan korban, pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi eksibisionisme tersebut. Ia sudah beberapa kali memperlihatkan alat kelaminnya saat berbelanja di minimarket yang sama.
Hal ini semakin menguatkan bukti bahwa tindakan pelaku bukanlah insiden yang terjadi secara spontan, melainkan sudah berulang kali dilakukan di lokasi yang sama.
Aksi pelaku akhirnya terekam oleh korban, yang merupakan kasir di minimarket tersebut. Video tersebut kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral, menarik perhatian publik serta pihak berwenang.
Berkat rekaman video inilah, identitas pelaku berhasil terungkap dan polisi segera mengambil tindakan untuk menangkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka N dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul di muka umum.
"Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum," jelas Hendrik.
Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman hukuman ini diberikan karena perbuatan eksibisionisme yang dilakukan tersangka dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap norma kesusilaan di masyarakat, terutama karena dilakukan di tempat umum.
Baca Juga : Alasan Popo Barbie Buat Video Masturbasi: Saya Banyak Cicilan
Lihat postingan ini di Instagram