7 Pengedar dan Penjual Obat Keras Berbahaya di Jakpus Diamankan, 6.000 Butir Pil Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh pengedar dan penjual obat keras berbahaya.
BaperaNews - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh pengedar dan penjual obat keras berbahaya dalam operasi yang digelar di sekitar Jalan KS Tubun Petamburan hingga Pasar Tanah Abang.
Operasi ini berhasil menyita lebih dari 6.000 butir obat keras, yang selama ini beredar di kalangan masyarakat.
"Dari operasi ini, kami menangkap tujuh pelaku yang diduga sebagai pengedar dan penjual obat keras berbahaya. Mereka masing-masing berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA," ungkap Kasat Resnarkoba AKBP Iver Son Manossoh, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah lokasi, termasuk Jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan, Pasar Proyek, hingga Blok G Pasar Tanah Abang.
Operasi ini berlangsung pada tanggal 26 hingga 27 September 2024 dan bertujuan untuk mengungkap jaringan pengedar obat keras di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5.730 butir Tramadol, 320 butir Hexymer, dan 180 butir Trihexyphenidyl.
Obat-obatan ini termasuk dalam golongan obat keras yang sering disalahgunakan oleh masyarakat, terutama kalangan muda.
"Para pelaku sebagian besar menjual obat keras kepada masyarakat berusia 20 hingga 30 tahun, yang kerap melintas di area tersebut dengan kendaraan roda dua maupun roda empat. Beberapa dari pembeli sudah menjadi pelanggan tetap dari para pengedar ini," jelas Iver.
Ia juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa seluruh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina (sabu), tembakau sintetis, dan beberapa zat psikotropika lainnya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar obat keras, tetapi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : 43 Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Bogor, 1,5 Kg Sabu Disita
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jakarta Pusat, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
AKBP Iver berharap operasi semacam ini dapat menekan tingkat kriminalitas dan mengurangi gangguan keamanan yang dipicu oleh peredaran obat keras dan narkotika.
"Kami berharap penegakan hukum ini bisa meminimalisir perilaku agresif, kekerasan, kejahatan jalanan, geng motor, premanisme, dan tawuran yang kian marak belakangan ini. Banyak dari pelanggaran tersebut dipengaruhi oleh penyalahgunaan obat keras dan narkoba," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penjualan obat keras berbahaya seperti Tramadol dan Hexymer sering kali menjadi pemicu bagi perilaku kriminal, terutama di kalangan remaja dan pemuda.
"Masyarakat harus lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal seperti ini. Efek samping dari obat keras sangat merusak, baik secara fisik maupun psikologis," tambahnya.
Selain tujuh pelaku yang telah ditangkap, pihak kepolisian masih memburu lima orang pelaku lain yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali jaringan distribusi obat keras berbahaya di Jakarta Pusat. Para pelaku ini diperkirakan berperan sebagai pemasok utama obat-obatan tersebut kepada pengedar jalanan.
"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku lainnya yang masih buron. Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi ini demi memastikan keamanan bagi seluruh masyarakat," jelas Iver.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran obat keras dan narkotika yang meresahkan masyarakat. Iver menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hingga seluruh jaringan pengedar obat keras ini berhasil ditangkap.
Ketujuh pelaku yang telah ditangkap akan dikenai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat hasil tes urine mereka menunjukkan adanya penyalahgunaan sabu dan narkotika lainnya.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan penjualan obat keras tanpa izin.
"Proses hukum terhadap para pelaku akan kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah langkah tegas kami untuk menindak semua pelanggar hukum yang terlibat dalam peredaran obat keras dan narkotika," ujar Iver.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Tembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung karena Cemburu Buta