Ponsel Petugas PPSU Jakpus Dicuri, 2 Pelaku Ditangkap
Ponsel petugas PSSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) Gambir, Jakarta Pusat dicuri ponselnya ketika sedang bekerja.
BaperaNews - Ponsel petugas PSSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) Gambir, Jakarta Pusat dicuri ponselnya ketika sedang bekerja. Korban kasus pencurian ponsel petugas PPSU kemudian melapor polisi dan diketahui pelakunya ialah dua orang berinisial MR (20) dan AA (19).
MR dan AA ditangkap hari Senin (8/5). Korban FR (36) awalnya menjalankan tugas membersihkan RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak), ponselnya disimpan di setbox ruangan tersebut, selesai bekerja, FR tidak menemukan ponselnya.
Korban kasus pencurian ponsel petugas PPSU memang biasa bekerja membersihkan tempat-tempat umum di DKI Jakarta. Salah satunya di RTPRA yang menjadi ruangan umum untuk hiburan warga yang ramah anak berupa ruang terbuka hijau. RTPRA dibersihkan secara rutin oleh korban dkk agar menjamin kebersihan dan bisa selalu dipakai masyarakat dengan layak.
“Ketika korban hendak mengambil ponselnya ternyata sudah tidak ada alias hilang” tutur Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry hari Jumat (12/5). Korban yakin menempatkan ponselnya di setbox ruangan ketika ditinggal bekerja, korban yakin tidak meletakkan ponselnya sembarangan.
Baca Juga : Pria di Depok yang Bacok Maling HP Hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka!
FR dan teman-temannya kemudian memeriksa CCTV ruangan dan mereka mendapati dua pelaku mencuri ponsel, mereka pun memburu pelaku dan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Taman Kota Baru, Cideng.
“Korban dan teman-temannya keliling cari pelaku, akhirnya pelaku bisa ditemukan di Cideng, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Metro Gambir agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum” imbuhnya.
Pelaku pun kemudian mengakui mereka memang mencuri ponsel milik FR, motifnya untuk kepentingan pribadi, ponsel tersebut hendak dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP.
“Alasan mencuri untuk makan, jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun” pungkas Mugia.
Pelaku sengaja mencari momen ketika korban sedang sibuk membersihkan RTPRA yang merupakan tempat umum untuk mencuri ponsel, namun pelaku tidak tahu ruangan tersebut diawasi oleh CCTV yang bisa menjadi gambaran kejadian di ruangan tersebut. Jika tidak ada rekaman CCTV tentu pengungkapan kasus pencurian ponsel petugas PPSU ini akan lebih sulit.
Pelaku tidak bisa mengelak karena korban punya bukti rekaman kejadiannya di CCTV. Pelaku dilaporkan ke polisi agar jera atas tindakannya, tidak lagi mencuri lagi ke depannya. Kedua pelaku kini telah ditahan dan harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Kemenkes : Hati-Hati Ada Modus Pencurian Data Pribadi SATUSEHAT