Gegara Promosikan Akun Judi Online, Pemilik Akun Emak Gila Ditangkap

YouTuber EG asal Bandung ditangkap polisi karena promosi judi online melalui saluran YouTube-nya.

Gegara Promosikan Akun Judi Online, Pemilik Akun Emak Gila Ditangkap
Gegara Promosikan Akun Judi Online, Pemilik Akun Emak Gila Ditangkap. Gambar : Instagram/@emak_gila_

BaperaNews - Seorang YouTuber berinisial EG asal Bandung ditangkap polisi usai promosi judi online melalui channelnya yakni di Emak002 dan Kehidupan Emak.

Penangkapan bermula dari adanya laporan pada 31 Juli 2023 bahwa ada aktivitas promosi judi online. Jajaran Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pun melakukan penyelidikan.

“Tanggal 31 Juli 2023 ada laporan dari warga bahwa pelaku mengunggah endorse judi online dari seseorang” kata Wadirreskrimsus Polda Jabar AKP Anggoro Wicaksono hari Jumat (18/8).

Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Jalan Sukasari Bandung. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah lakukan promosi judi online sejak Januari 2023.

Ada 6 situs judi online yang dipromosikan pelaku yakni moi4d, gambler pensiun, pim 4d, beat 4d, betwin188, dan happybet188 sebab itu pelaku ditangkap.

“Pelaku mendapat untung Rp 15-50 juta di tiap endorse promosi judi online. Total keuntungannya Rp 395 juta” imbuhnya. 

Baca Juga : PDIP Resmi Pecat Anggota DPRD DKI Jakarta Usai Main Judi Slot saat Rapat Paripurna

YouTuber dari Bandung ini ditangkap karena menebarkan informasi tentang promosi judi online dimana judi online ialah aktivitas yang dilarang di Indonesia. Dalam penangkapan tersebut, polisi amankan barang bukti salahs atunya ponsel.

Dari hasilnya mempromosikan judi online, EG memberi laptop, ponsel, dan motor gede. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas U 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Maka jangan ada lagi yang endorse judi online termasuk selebgram sebab akan ditindak, ditangkap, dan diselidiki. EG berkomunikasi dengan pihak tertentu untuk promosikan 6 situs judi online” pungkas Anggoro.

Selebgram ialah sosok yang dikenal publik melalui media sosial. Biasanya selebgram mendapat banyak job untuk promosikan suatu produk dengan harapan produk tersebut lebih luas dikenal masyarakat dan meningkatkan jumlah penjualan. Namun selebgram diminta memperhatikan apa yang menjadi produk endorsenya.

Selebgram harus memastikan barang yang ia endorse bukan sesuatu yang dilarang menurut hukum serta produk telah memiliki izin atau surat edar yang resmi sehingga tidak menyesatkan masyarakat yang melihat promosi tersebut. Judi baik itu secara langsung maupun online ialah hal yang dilarang di Indonesia. Siapapun yang menjadi pelakunya akan diproses hukum.

Baca Juga : Ibu di Tasikmalaya Bunuh Diri Gegara Anak Kecanduan Judi Online