Pengedar Narkoba Tembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung karena Cemburu Buta

Klinton Al Holiab Sinaga menembak Sandy Polanda di Kantor Bawaslu Lampung karena cemburu. Penangkapan Klinton mengungkap keterlibatannya dalam bisnis narkoba.

Pengedar Narkoba Tembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung karena Cemburu Buta
Pengedar Narkoba Tembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung karena Cemburu Buta. Gambar : Dok. Polresta Bandar Lampung

BaperaNews - Seorang mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Bawaslu Lampung menjadi korban penembakan oleh seorang pemuda yang diduga cemburu pada Rabu (28/8).

Pelaku yang diketahui bernama Klinton Al Holiab Sinaga (19), warga Kelurahan Panjang Selatan, Bandar Lampung, menembak korban dengan senjata airsoft gun. Korban, Sandy Polanda (26), adalah warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers di Mapolsek Sukarame pada Sabtu (31/8), menjelaskan bahwa penembakan tersebut dipicu oleh rasa cemburu Klinton terhadap korban.

"Pelaku Klinton ini melakukan penembakan karena cemburu terhadap korban Sandy," kata Kombes Pol Abdul Waras.

Kejadian ini bermula ketika korban, Sandy Polanda, melambaikan tangan kepada pacar Klinton yang saat itu berada di kamar hotel yang terletak tepat di samping Kantor Bawaslu Lampung. Korban kemudian memberikan kode untuk meminta nomor WhatsApp kepada pacar Klinton.

Melihat hal tersebut, Klinton yang emosi dan langsung menembak korban dua kali menggunakan airsoft gun. Saat penembakan terjadi, korban berada di teras lantai dua Kantor Bawaslu Lampung.

Setelah melakukan penembakan, Klinton langsung meninggalkan hotel dan menuju rumah kontrakan teman wanitanya di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Baca Juga: Pria Tewas Ditembak Tetangga karena Minta Tak Berisik Anak Lagi Sakit

Aparat dari Polsek Sukarame yang berhasil melacak keberadaan pelaku kemudian menangkap Klinton di tempat tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan bahwa Klinton juga terlibat dalam bisnis narkoba.

Saat penangkapan, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti dari tangan Klinton. Selain airsoft gun yang digunakan untuk menembak Sandy Polanda, polisi juga menemukan sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, serta satu paket besar sabu.

Selain itu, ada pula satu paket sedang sabu yang berisi 25 paket kecil sabu siap edar. Barang bukti lainnya yang disita antara lain satu unit handphone Vivo dan empat buah timbangan digital.

Kombes Pol Abdul Waras mengonfirmasi bahwa Klinton merupakan pengedar narkoba.

"Pelaku ternyata merupakan pengedar narkoba," ujar Abdul Waras. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan bahwa insiden penembakan yang terjadi di Kantor Bawaslu Lampung tidak ada kaitannya dengan rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sedang berlangsung.

"Penembakan ini murni dilatarbelakangi oleh motif pribadi, yakni rasa cemburu. Tidak ada hubungannya dengan Pilkada," jelasnya.

Akibat tindakannya, Klinton Al Holiab Sinaga kini menghadapi sejumlah dakwaan berat. Atas tindakannya melakukan penembakan, Klinton dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Selain itu, Klinton juga akan dihadapkan dengan dakwaan terkait penyalahgunaan narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Baca Juga: TPNPB Tembak Prajurit TNI hingga Tewas di Puncak Jaya Papua