Guru Ngaji di Sragen Diarak Tanpa Pakai Baju oleh Warga Usai Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Seorang guru ngaji berinisial S (55) diarak oleh warga keliling kampung tanpa mengenakan baju setelah terlibat dalam dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya. 

Guru Ngaji di Sragen Diarak Tanpa Pakai Baju oleh Warga Usai Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Guru Ngaji di Sragen Diarak Tanpa Pakai Baju oleh Warga Usai Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur. Gambar : Kolase Tangkapan Layar X/@dhemit_is_back

BaperaNews - Seorang guru ngaji berinisial S (55) diarak oleh warga keliling kampung tanpa mengenakan baju setelah terlibat dalam dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya. 

Peristiwa ini pertama kali terungkap melalui video yang dibagikan di akun X @dhemit_is_back pada Jumat, (13/9).

Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa oknum guru ngaji di Sragen, yang diketahui berusia 55 tahun, diarak hanya mengenakan celana pendek. Warga setempat tampak meneriaki guru ngaji tersebut sebagai bentuk protes terhadap perbuatannya. 

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, oknum guru ngaji ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur sebanyak 10 kali dan persetubuhan sebanyak 7 kali selama periode dua tahun.

Aksi guru ngaji di Sragen cabuli muridnya ini pertama kali dilakukan setelah sesi ngaji, dan baru terbongkar setelah kakak ipar korban memergoki keduanya berduaan.

Setelah kasus ini muncul, pihak kepolisian langsung menangkap dan menahan pelaku pada Rabu, (11/9).

Baca Juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Remajanya di Sumbawa

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan sejak tahun 2022. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju milik korban, yang memperkuat dugaan adanya interaksi dan komunikasi antara guru ngaji dan korban.

Pelaku, yang saat ini berada di bawah pengawasan pihak kepolisian, diancam dengan pasal 821 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. 

Selain itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen dan Dinas Sosial (Dinsos) Sragen telah turun tangan untuk memberikan pendampingan kepada korban. 

View this post on Instagram

A post shared by Bapera News (@baperanews)

Baca Juga: Oknum Guru SD di Wonogiri Ditangkap Polisi Usai Cabuli Siswinya di Kelas