Ayah Tiri Cabuli Anak Remajanya di Sumbawa

Seorang ayah tiri di Sumbawa ditangkap setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak kelas 6 SD. Polisi melakukan penyelidikan dan perlindungan untuk korban.

Ayah Tiri Cabuli Anak Remajanya di Sumbawa
Ayah Tiri Cabuli Anak Remajanya di Sumbawa. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Kasus pencabulan yang melibatkan seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mencuri perhatian publik. 

Pelaku, yang merupakan ayah tiri korban berinisial F (36), kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Regi Halili.

“Iya benar. Korban dan saksi sudah diperiksa. Pelaku ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap,” ungkap Regi Halili pada Rabu (11/9).

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. 

Lebih lanjut, Regi menjelaskan bahwa pencabulan ini sudah terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD dan terus berulang hingga korban naik ke SMP.

Tindakan bejat ayah tiri ini dilakukan saat ibunya tidak ada di rumah atau sedang tidur. Terakhir, pencabulan tersebut terjadi pada bulan September 2024.

Korban ternyata diancam oleh ayah tirinya, yang menjadi salah satu alasan mengapa ia takut untuk bercerita kepada ibunya.

Baca Juga: 2 Anak Laki-laki Diduga Dicabuli ART-nya di Bandung

“Korban diancam oleh bapak tirinya. Itulah kenapa dia takut bercerita ke ibunya,” ungkap Regi. 

Setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu kandung korban segera melapor ke Polres Sumbawa

“Korban juga mengaku bahwa sang ibu sering dipukul oleh ayah tirinya,” tambah Regi. 

Pihak kepolisian sudah meminta penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, tim meringkus tersangka yang berada di rumahnya,” jelas Regi. 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. 

Baca Juga: Oknum Guru SD di Wonogiri Ditangkap Polisi Usai Cabuli Siswinya di Kelas