2 Anak Laki-laki Diduga Dicabuli ART-nya di Bandung

Asisten rumah tangga di Bandung ditangkap polisi atas dugaan pelecehan terhadap dua anak majikannya yang masih di bawah umur.

2 Anak Laki-laki Diduga Dicabuli ART-nya di Bandung
2 Anak Laki-laki Diduga Dicabuli ART-nya di Bandung. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung, Jawa Barat, diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki majikannya yang masih di bawah umur. 

Pelaku, pria berinisial AF (44), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Bandung.

Kejadian ini terbongkar setelah kedua korban, anak laki-laki berusia 11 dan 7 tahun, melaporkan aksi bejat tersebut kepada orang tua mereka.

Berdasarkan pengakuan korban, AF diduga melakukan pelecehan dengan cara memeluk dan menyentuh alat kelamin mereka. Aksi cabul ini diketahui tidak hanya dilakukan sekali, tetapi berulang kali dalam beberapa kesempatan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina, menjelaskan bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

"Anaknya bercerita kepada orang tuanya bahwa mereka dipeluk dan dipegang kemaluannya oleh pelaku," ujar AKP Siska kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/9).

Baca Juga: Oknum Guru SD di Wonogiri Ditangkap Polisi Usai Cabuli Siswinya di Kelas

Menurut Siska, dari pengakuan korban kepada ibunya, aksi pencabulan ini telah dilakukan sebanyak lima kali, dengan kejadian terakhir terjadi pada Jumat (23/8).

"Kejadian terakhir pada 23 Agustus 2024. Terlapor melakukan perbuatan itu kurang lebih sudah sebanyak lima kali," ungkapnya.

Pihak kepolisian telah menjerat pelaku dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

"Ancaman hukumannya yaitu minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tambah Siska.

Baca Juga: Modus Minta Pijat, Pengajar Ponpes Diduga Cabuli 40 Santri Laki-laki dan Diancam Tak Naik Kelas