Mantan Pegawai Asuransi Tipu Nasabah hingga Tembus Rp110 Triliun

Mantan pegawai Allianz, Gregoire Tournant, terbukti bersalah atas penipuan sekuritas Structured Alpha, menyebabkan kerugian Rp110 triliun bagi nasabah.

Mantan Pegawai Asuransi Tipu Nasabah hingga Tembus Rp110 Triliun
Mantan Pegawai Asuransi Tipu Nasabah hingga Tembus Rp110 Triliun. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Mantan pegawai Allianz, Gregoire Tournant, telah terbukti bersalah melakukan penipuan sekuritas yang menyebabkan kerugian besar bagi ratusan nasabah. 

Penipuan ini melibatkan produk investasi bernama Structured Alpha yang diawasi langsung oleh Tournant sebagai kepala investasi Allianz. Akibat penipuan tersebut, lebih dari 100 nasabah mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp110 triliun. 

Kasus ini berawal ketika produk investasi yang dikelola Tournant mengalami keruntuhan pada Maret 2020 akibat kegagalan dalam penggunaan dana nasabah untuk opsi saham.

Kasus ini bermula pada Maret 2020 ketika produk Structured Alpha yang ditawarkan oleh Allianz mengalami kegagalan besar.

Dana yang seharusnya dikelola dengan bijak oleh Tournant justru digunakan untuk investasi berisiko tinggi dalam opsi saham yang akhirnya mengalami kerugian besar. 

Keruntuhan ini menyebabkan kerugian sekitar US$110,91 triliun (setara Rp1.758 triliun) bagi lebih dari 100 nasabah yang telah menanamkan dananya dalam produk tersebut. 

Para nasabah yang dirugikan kemudian mengajukan tuntutan terhadap perusahaan asuransi asal Jerman itu.

Akibat dari insiden ini, Allianz akhirnya setuju untuk membayar lebih dari US$ 6 miliar (sekitar Rp95 triliun) sebagai biaya ganti rugi.

Baca Juga : Gelapkan Uang Nasabah Rp6,1 M untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 9 Tahun Penjara

Di samping itu, unit manajemen aset Allianz di Amerika Serikat juga mengaku bersalah atas penipuan sekuritas, sebagai bagian dari upaya penyelesaian penyelidikan yang dilakukan oleh pemerintah atas keruntuhan produk Structured Alpha. 

Tournant, yang berperan sebagai kepala investasi dalam produk tersebut, pada akhirnya mengaku bersalah atas dua tuduhan penipuan penasihat investasi.

Proses hukum yang panjang ini memuncak pada Juni 2024, ketika Tournant secara resmi mengakui perbuatannya dan setuju untuk menyerahkan keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah, yakni sekitar US$ 17,5 juta (sekitar Rp277 miliar).

Tournant juga setuju untuk mengembalikan bonus yang diperolehnya dari hasil penipuan asuransi tersebut.

Meskipun banyak pihak menuntut hukuman penjara yang berat, pengacara Tournant berhasil mengajukan pembelaan yang menyelamatkannya dari hukuman penjara.

Mereka beralasan bahwa masalah kesehatan yang diderita Tournant dan penyesalannya atas tindakan yang telah dilakukannya layak mendapatkan perhatian.

Hakim Laura Taylor Swain yang memimpin persidangan di pengadilan federal Manhattan akhirnya menjatuhkan hukuman kurungan rumah selama 18 bulan dan masa percobaan tiga tahun.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor-faktor kesehatan dan penyesalan yang ditunjukkan oleh Tournant.

Pengacara pembela Tournant, Seth Levine dan Daniel Alonso, dalam pernyataan mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada pengadilan atas keputusan tersebut dan mengungkapkan bahwa mereka percaya hukuman penjara tidaklah tepat untuk kasus ini.

Baca Juga : Gegara Tagih Utang, Debt Collector di Pekalongan Dibacok Keluarga Nasabah