Kemenag Tiadakan Takbir Keliling Jelang Idul Fitri 2022

Kemenag dalam SE Kemenag No. 8 th 2022 menyatakan takbir keliling ditiadakan di Idul Fitri tahun 2022 ini!

Kemenag Tiadakan Takbir Keliling Jelang Idul Fitri 2022
Kemenag Tiadakan Takbir Keliling Jelang Idul Fitri 2022. Gambar: Antara/Dok. Galih Pradipta

BaperaNews - Takbir keliling ditiadakan di Idul Fitri tahun 2022 ini, tradisi yang biasa dilakukan di hari terakhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Idul Fitri ini secara resmi dilarang untuk dilakukan, hal ini disampaikan oleh Kemenag dalam SE Kemenag No. 8 th 2022.

“Demi keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan raya, diharap tidak melaksanakan takbir keliling di perayaan malam hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 atau berkonvoi dengan motor, mobil, atau kendaraan lainnya” tulis keterangan resmi dalam SE tersebut.

Selain takbir keliling, hal lain yang dilarang kemenag ialah membunyikan petasan hingga menjaga kestabilan harga bahan-bahan pokok, aturan dibuat untuk mencegah bahaya petasan mengingat ada banyak bahaya dan kasus kecelakaan timbul tiap tahunnya akibat petasan.

Sejumlah wilayah di Indonesia secara resmi juga sudah menghimbau warganya untuk tidak melakukan aksi takbir keliling sebagaimana aturan dalam SE, diantaranya ialah Jakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, Riau, dan sebagainya.

“Salah satu poin di SE yang berbeda ialah masyarakat dihimbau kumandangkan takbir cukup di rumah saja, mushalla, atau masjid, tidak perlu takbir keliling atau arak-arakan kendaraan, khawatirnya terjadi kecelakaan lalu lintas”  ujar Gubernur Tanjungpinang, Ansar hari Sabtu 23 April 2022.

Baca Juga: Waspada Tsunami Malam Hari, Status Anak Krakatau Naik ke Level Siaga

Polda Metro Jaya yang disampaikan oleh Kombes Endra Zulpan juga menyampaikan hal serupa pada hari Rabu 27 April 2022. “Pada bulan puasa siapa saja tak boleh sahur di jalan, demikian juga untuk takbir keliling sekiranya ditiadakan agar mencegah dampak yang ditimbulkan, juga dikhawatirkan akan menganggu kelancaran lalu lintas” ujarnya.

Begitu pula dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, “Sekda akan sampaikan SE kepada pemda dan pemkot agar melarang takbir keliling di jalan, takbiran dilakukan di masjid, mushalla, atau rumah masing-masing saja, kita minta semua pihak untuk mendukung hal tersebut” ujarnya di Semarang hari Rabu 27 April 2022.

Semua penyuluh agama dan pejabat mulai dari RT, RW, hingga Bupati diminta untuk menghimbau warganya agar melakukan acara takbir di mushola atau di rumah saja, takbir keliling seringkali dilakukan dengan naik mobil bak terbuka atau truk dimana diisi banyak orang yang jelas tidak aman untuk keselamatan serta menimbulkan kerumunan yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mengingat akhir-akhir ini lalu lintas juga semakin padat karena banyak masyarakat yang sudah mudik.

Baca Juga: TNI AD Minta Maaf Soal Danramil Jayapura Minta Sumbangan Ke Pedagang