Polres Bantul Berhasil Tangkap Jambret yang Buat Korban Jatuh hingga Tewas
Polres Bantul berhasil menangkap pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia setelah terjatuh dari motor.
BaperaNews - Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang wanita tewas setelah terjatuh dari motor di Jalan Gedongkuning Selatan, Gedongan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Korban, Suprapti Sri Widayati, meninggal dunia tiga hari setelah insiden tragis tersebut. Tersangka penjambretan, SPY (39), akhirnya ditangkap pada 23 September 2024 setelah melalui proses penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gedongkuning Selatan, ketika tiba-tiba pelaku mendekati dan memepet korban dari arah yang sama.
"Pelaku melihat korban mengendarai motor sambil membawa tas selempang di pundak kiri, dengan posisi tas di sisi kanan badan. Pelaku kemudian memepet dari kanan dan menarik tas tersebut," kata Jeffry dalam jumpa pers di Polres Bantul pada Senin (7/10).
Akibat aksi penjambretan tersebut, korban terjatuh dari motor dan mengalami luka parah. Pelaku segera melarikan diri ke arah selatan, meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Beruntung, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung menolong korban dan membawanya ke RSUP dr. Sardjito. Namun, sayangnya, nyawa korban tidak tertolong, dan Suprapti meninggal dunia tiga hari setelah insiden tersebut.
Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan peristiwa penjambretan tersebut kepada pihak kepolisian pada 12 September 2024.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti berupa tali tas milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian. Bukti tersebut menjadi kunci penting dalam mengidentifikasi pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap pada 23 September di Sewon, Bantul," ungkap AKP I Nengah Jeffry.
Baca Juga : Bayi 3 Bulan di Kalsel Tewas Akibat Terjatuh dari Gendongan Saat Ibu Lawan Jambret
Tersangka SPY, warga Sewon yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi. Ia mengaku bahwa ia mengambil tas korban secara paksa hingga tali tas putus. Dalam tas tersebut, terdapat uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu unit smartphone, dan satu kartu ATM.
Kanit I Satreskrim Polres Bantul, Ipda Daffa Bisma, menambahkan bahwa SPY menjalankan aksinya dengan mengendarai motor dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Ia menuturkan bahwa proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu cukup lama karena pada awalnya polisi hanya memiliki barang bukti berupa tali tas milik korban.
"Pengungkapan kasus ini memakan waktu karena barang bukti yang kami temukan hanya berupa tali tas korban. Namun, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kami akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti tambahan berupa handphone milik korban, yang kemudian mengarah kepada pelaku," ujar Ipda Daffa Bisma.
Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap SPY di daerah Sewon pada 23 September 2024.
Atas perbuatannya, SPY dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," tambah Daffa.
Dalam pemeriksaan awal, SPY mengaku tidak tahu bahwa korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
"Saya tidak tahu kalau korban meninggal dunia," kata SPY saat diinterogasi.
Ia juga berdalih bahwa aksi penjambretan yang dilakukannya tidak direncanakan. Menurut pengakuannya, ia hanya bertindak spontan saat melihat korban membawa tas selempang dan tidak menyadari bahwa korban terjatuh dari motornya.
"Saya sendirian waktu itu, dan semuanya terjadi begitu saja. Saya hanya spontan menarik tasnya," ujarnya.
SPY juga mengaku bahwa uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Butuh uang, dan uangnya sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Baca Juga : Wanita di Gambir Terjatuh dari Motor hingga Tewas Usai Pertahankan Tas yang Dijambret