8 Satwa Dilindungi Di Rumah Bupati Langkat, Ada Elang dan Orang Utan

Tim penyelidik KPK menemukan 8 satwa dilindungi di rumah Bupati Langkat yang seharusnya tidak diperbolehkan dipelihara di rumah, satwa tersebut diantaranya ada burung elang dan orang utan.

8 Satwa Dilindungi Di Rumah Bupati Langkat, Ada Elang dan Orang Utan
Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Amankan Uang hingga Satwa. Gambar : ANTARA FOTO/Dok. Rivan Awal Lingga

BaperaNews - Berbagai temuan tidak wajar didapat KPK saat menggeledah rumah Bupati Langkat nonaktif setelah terjaring OTT dan terbukti menerima uang suap dari berbagai proyek. Setelah sebelumnya ditemukan kerangkeng berisi manusia yang merupakan para pecandu narkoba dan tidak ada ijin dalam pengoperasiannya, kini KPK juga mengumumkan Bupati Langkat  menyimpan satwa dilindungi yang seharusnya tidak diperbolehkan dipelihara di rumah.

Tim Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menyita beberapa satwa dilindungi yang berada di rumah Bupati Langkat yaitu satu orang utan jantan, satu monyet hitam Sulawesi, satu elang brontok, 2 jalak Bali, dan 2 burung beo. “Evakuasi dan penyelamatan hewan-hewan tersebut kami lakukan berdasarkan informasi dari KPK  kepada Kementerian Lingkungan Hidup yang melaporkan adanya satwa liar dilindungi disimpan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana” ujar Irzal, kepala Tim Sumber Daya Alam Sumatera Utara Rabu 26 Januari 2022.

Tim dari konservasi lingkungan dan penyidik KPK pun sepakat untuk mengamankan dan mengevakuasi satwa dilindungi tersebut ke tempat yang seharusnya, kemudian satwa dilindungi tersebut sementara dititipkan di Pusat Karantina & Rehabilitasi Orang Utan Batu Mbelih, Sibolangit untuk dirawat.

Satwa dilindungi itu setelah mendapat pengobatan dan kondisi fisik serta mentalnya dalam keadaan siap akan dilepaskan ke alam liar. Terkait kepemilikan illegal satwa dilindungi ini, Bupati Langkat nonaktif  Terbit Rencana pun harus menerima hukuman tambahan karena melanggar Pasal 21 ayat 2a dan Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 th 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Sebelumnya KPK menemukan sejumlah uang dan dokumen dalam penyelidikan kasus korupsi Bupati Langkat nonaktif tersebut, bukti tersebut akan didalami dan dikonfirmasi pada para saksi. “Adanya temuan lagi berupa penyimpanan hewan satwa dilindungi ini jelas kami akan koordinasi dengan hukum terkait untuk pemberian hukuman lanjutan padanya” jelas Irzal.

Diketahui Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana terlibat kasus korupsi pengadaan barang jasa tahun 2020 – 2022 bersama 5 tersangka lainnya, mereka mulai ditahan di KPK sejak OTT dilakukan yakni 19 Januari 2022.  Kondisi kerangkeng manusia yang sebelumnya disebut untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba juga dinyatakan tidak layak, tidak memenuhi standar tempat rehabilitas oleh BNNP Sumatera Utara sehingga jelas menambah panjang daftar tuntutan untuknya.

Baca Juga : Terbongkar! Ini Kondisi Kerangkeng Manusia di dalam Rumah Bupati Langkat