Banyak Kecelakaan, Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik
Maraknya kecelakaan sepeda listrik yang melibatkan anak-anak di bawah umur menimbulkan aturan sepeda listrik untuk anak dibawah 12 tahun. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Sepeda listrik saat ini tengah populer dipakai masyarakat semua umur mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia. Sepeda listrik ialah sepeda yang bisa berjalan otomatis dengan tenaga listrik layaknya sepeda motor sehingga pengguna tidak perlu lelah mengayuhnya.
Namun sepeda listrik seringkali disalahgunakan seperti dipakai oleh anak di bawah umur hingga dipakai di jalan raya yang ramai kondisinya tanpa memakai pelengkap berkendara seperti helm.
Hal ini pun membuat kasus kecelakaan sepeda listrik bertambah, mulai dari yang hilang kendali, dinaiki dengan kecepatan penuh, hingga keluar jalur dan tertabrak kendaraan lain.
Aturan sepeda listrik sendiri jauh-jauh hari sebenarnya telah diatur di Permenhub 45/2020 tentang kendaraan tertentu yang memakai penggerak listrik.
Pada pasal 12 dituliskan bahwa pengguna sepeda listrik harus berumur minimal 12 tahun dan memakai helm serta tidak boleh membawa penumpang kecuali jika sepeda listrik telah dilengkapi tempat duduk khusus untuk penumpang.
Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana membahas tentang kasus anak kecil yang mengendarai sepeda listrik yang banyak ditemukan di berbagai kota Indonesia. Menurut Sony, hal ini harusnya jadi tanggung jawab orang tua.
Baca Juga : Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Akan Ada yang Dihapus, Apa Itu?
“Soal anak kecil yang naik sepeda listrik itu harusnya tanggung jawab orang tua karena anak kecil belum paham tentang hukum. Orang tua wajib paham aturan sepeda listrik dan wajib memberi edukasi yang benar kepada anaknya tentang sepeda listrik” kata Sony.
Anak dilarang bawa sepeda listrik, terutama anak di bawah umur 12 tahun yang menaiki sepeda listrik terlebih di jalan raya jelas meresahkan pengguna jalan lainnya dan berbahaya.
Anak kecil cenderung hanya berniat bermain-main saja dalam berkendara, tidak tahu ada bahaya mengintainya. Sebab itu anak kecil di bawah 12 tahun seharusnya belum diperbolehkan memakai sepeda listrik.
“Anak kecil itu cuma tau nyamannya saja, belum punya sikap defensive untuk atasi kondisi di jalan, terlebih kadang di jalan juga ada pengendara lain yang agresif yang abaikan keselamatan yang jelas bahaya untuk anak ini” lanjutnya.
“Maka orang tua dan orang dewasa harus paham dan peduli tentang aturan sepeda listrik. Wajib diperhatikan, kecelakaan bisa dihindari. Orang tua beri edukasi yang benar pada anaknya tentang pemakaian dan aturan sepeda listrik” pungkas Sony.
Baca Juga : Harga Mobil Listrik Diprediksi Bakal Makin Murah